Mohon tunggu...
Gusdiwo Rinoyo
Gusdiwo Rinoyo Mohon Tunggu... -

Love Hope and Dream

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

HAM Tercipta Bukan untuk di Langgar!!!

20 Mei 2014   08:28 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:20 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang secara kodrati dimiliki oleh semua manusia tanpa terkecuali sejak dirinya ada dalam kandungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Tanpa HAM manusia akan mustahil hidup layaknya seorang manusia. Keberadaan HAM dalam diri manusia tidak dapat diganggu gugat bahkan harus dilindungi demi kehormatan dan harkat martabat seorang manusia. Ada berbagai macam Hak Asasi Manusia seperti Hak Asasi Pribadi, Hak Asasi Ekonomi, Hak Asasi Perlakuan yang sama didepan Hukum, Hak Asasi Politik, Hak Asasi mendapat Perlindungan Hukum, Hak Asasi sosial dan Budaya. Menurut John Locke (1632-1704 M), Hak Asasi Manusia meliputi Hak Hidup, Hak Kemerdekaan, Hak Milik.

HAM sudah ada sejak manusia ada didunia ini dan mulai disadari sejak manusia sadar akan adanya kehormatan, harkat dan martabat yang ada dalam dirinnya. Harkat martabat yang harus selalu dijaga oleh setiap orang dan harus dihormati oleh orang lain. HAM ada supaya manusia dapat hidup selayaknya manusia, bukan seperti makhluk lain seperti hewan, tumbuhan ataupun seperti benda mati.

Namun pada kenyataan yang ada dalam kehidupan sehari-hari, sering terdapat perbuatan yang tidak menghormati, tidak menghargai dan merusak HAM yang dimiliki oleh seseorang. Perbuatan tersebut misalnya dalam bentuk diskriminasi atau pembedaan perlakuan terhadap orang lain dengan melihat ras, suku, jenis kelamin, etnis, kelompok, bahasa, keyakinan , politik dan lain sebagainya yang berakibat pada dilanggarnya HAM milik seseorang yang harusnya mendapat penghargaan dan penghormatan. Ataupun bisa dalam bentuk penyiksaan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi seseorang atau bahkan kematian bagi seseorang.

Upaya-upaya terhadap perlindungan HAM sudak sejak dahulu diupayakan karen HAM adalah sesuatu yang harus dilindungi, dihargai , dihormati antar sesama manusia tanpa pengecualian. Upaya-upaya tersebut misalnya dengan lahirnya berbagai dokumen seperti Magna Charta (1215), Bill of Rights, Declaration Of Independence (1776). Selain itu juaga dengan dibentuknya lembaga-lembaga perlindungan HAM seperti KomNas HAM yang ada di Indonesia. Upaya-upaya tersebut setidaknya memperlihatkan bahwa HAM memang bukan sesuatu yang boleh dilanggar tetapi harus dihormati.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM dapat terjadi karena kurangnya penghormatan terhadap HAM yang dimiliki oleh orang lain dan pengagungan terhadap HAM yang dimilikinya. HAM boleh kita tuntuk tetapi tidak boleh melebihi batas dan tidak boleh sewenang-wenang yang malah akan mengambil HAM milik orang lain. Selain itu kurangnya pengawasan juga menjadi salah satu faktor penyebabnya.  HAM memang tercipta secara kodrati melekat pada manusia supaya manusia dapat menjaga kehormatan dan harkat martabatnya sebagai manusia dan agar dapat hidup selayaknya manusia. Oleh karena itu sebagai manusia, kita harus bisa bekerjasama dalam melindungi HAM. HAM sendiri sudah dikenalkan sejak kita berada dalam keluarga. Di Indonesia sendiri, melalui sekolah juga sudah mulai mengenalkan HAM secara praktek maupun teori. Yaitu dengan membuat dan menerapkan peraturan dan juga dengan adanya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang didalamnya selalu memuat materi tentang HAM. HAM memang tercipta bukan untuk dilanggar, tetapi untuk kita lindungi, hargai, hormati dan kita jaga bersama-sama sebagai manusia yang beradab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun