Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Prabowo Lawan Tindak Pidana Korupsi/president prabowo's fight against corruption

5 Januari 2025   08:37 Diperbarui: 5 Januari 2025   16:58 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lawan korupsi sumber tangkapan layar Kompas TV

Presiden Prabowo Lawan Tindak Pidana Korupsi

Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Melalui berbagai pernyataan dan langkah nyata, pemerintah berusaha menghadirkan pendekatan baru untuk menekan kejahatan ekonomi dan mengembalikan hak rakyat. Berikut adalah rangkuman berita terbaru terkait Kabinet Merah Putih:

1. Presiden Prabowo: Koruptor Bertobat, Kembalikan yang Dicuri

Jakarta, 28 Desember 2024 Presiden Prabowo dalam pernyataannya di hadapan publik menegaskan pendekatan baru terhadap pemberantasan korupsi. Koruptor yang bertobat akan mendapat ruang untuk memperbaiki diri, tetapi dengan syarat harus mengembalikan semua yang dicuri kepada negara. Langkah ini, menurut Presiden, tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara tetapi juga memberikan peluang rehabilitasi bagi para pelaku.

2. Menteri Hukum: Denda "Clear" untuk Tindak Pidana Ekonomi

Menteri Hukum Suparman Andi menyatakan bahwa kementeriannya sedang mempersiapkan regulasi untuk memperkuat pidana ekonomi. Salah satunya adalah denda "Clear" yang bertujuan memberikan transparansi dalam investigasi kasus ekonomi besar. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana ekonomi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

3. Prof. Mahfud MD: Perampasan Aset Segera berlakukan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, menyampaikan bahwa aturan terkait perampasan aset hasil kejahatan ekonomi harus segera diberlakukan. Meskipun saat ini pada Januari 2025 aturan tersebut belum berlaku, langkah ini dirancang untuk mempercepat pemulihan aset negara tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit.

4. Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

Sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memperkenalkan ketentuan yang tegas terkait tindak pidana korupsi. Salah satu pasal penting adalah Pasal 603, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 603 Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal ini menjadi dasar hukum yang jelas dan tegas dalam menindak pelaku korupsi yang merugikan negara. Dengan ancaman hukuman berat, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kebijakan-kebijakan di atas menjadi bukti komitmen Kabinet Merah Putih dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Masyarakat pun menaruh harapan besar pada langkah-langkah ini untuk

Presiden Pabowo Lawan Korupsi sumber tangkapan layar Kompas TV
Presiden Pabowo Lawan Korupsi sumber tangkapan layar Kompas TV
membawa perubahan nyata bagi Indonesia.

Penulis: Guruh Sugeng M, SE, MH Platform: Kompasiana #kabinet merah putih #presiden prabowo

English language

President Prabowo's Fight Against Corruption

The merah putih Cabinet, led by President Prabowo Subianto, continues to demonstrate its commitment to eradicating corruption in Indonesia. Through various statements and concrete actions, the government strives to introduce a new approach to curbing economic crimes and restoring the people's rights. Here is a summary of the latest news related to the Red and White Cabinet:

  1. President Prabowo: Repentant Corruptors Must Return What They Stole
    • Jakarta, December 28, 2024: In a public statement, President Prabowo emphasized a new approach to fighting corruption. Corrupt individuals who repent will have the opportunity to reform, but they must return all stolen assets to the state. This initiative aims not only to recover state losses but also to provide rehabilitation opportunities for offenders.
  2. Minister of Law: "Clear" Fines for Economic Crimes
    • Minister of Law Suparman Andi announced that his ministry is preparing regulations to strengthen the legal framework for economic crimes. One of the measures includes "Clear" fines intended to enhance transparency in investigating major economic cases. This step is expected to streamline legal processes against economic crime perpetrators and strengthen public trust in the judicial system.
  3. Prof. Mahfud MD: Asset Seizure to Be Implemented Soon
    • Former Coordinating Minister for Political, Legal, and Security Affairs, Prof. Mahfud MD, stated that regulations on the seizure of assets from economic crimes will be enforced shortly. Although the rule has not yet taken effect as of January 2025, it is designed to expedite the recovery of state assets without lengthy and convoluted legal processes.
  4. Legal Basis for Combating Corruption
    • To strengthen the fight against corruption, the new Penal Code (KUHP), as stipulated in Law No. 1 of 2023, introduces strict provisions on corruption. One of the key articles is Article 603, which states:
      • Article 603: Anyone who unlawfully enriches themselves, others, or corporations at the expense of the state's finances or economy shall be punished with life imprisonment or imprisonment for a minimum of 2 (two) years and a maximum of 20 (twenty) years, along with a fine ranging from category II to category VI.
    • This article serves as a clear and firm legal basis for prosecuting corruption offenders who harm the state. With severe penalties, the government underscores its commitment to establishing a clean and integrity-driven governance system.

These policies reflect the Red and White Cabinet's dedication to fostering a transparent and accountable government. The public places great hope in these measures to bring about real change for Indonesia.

Author: Guruh Sugeng M, SE, MH
Platform: Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun