Presiden Prabowo Lawan Tindak Pidana Korupsi
Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Melalui berbagai pernyataan dan langkah nyata, pemerintah berusaha menghadirkan pendekatan baru untuk menekan kejahatan ekonomi dan mengembalikan hak rakyat. Berikut adalah rangkuman berita terbaru terkait Kabinet Merah Putih:
1. Presiden Prabowo: Koruptor Bertobat, Kembalikan yang Dicuri
Jakarta, 28 Desember 2024 Presiden Prabowo dalam pernyataannya di hadapan publik menegaskan pendekatan baru terhadap pemberantasan korupsi. Koruptor yang bertobat akan mendapat ruang untuk memperbaiki diri, tetapi dengan syarat harus mengembalikan semua yang dicuri kepada negara. Langkah ini, menurut Presiden, tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara tetapi juga memberikan peluang rehabilitasi bagi para pelaku.
2. Menteri Hukum: Denda "Clear" untuk Tindak Pidana Ekonomi
Menteri Hukum Suparman Andi menyatakan bahwa kementeriannya sedang mempersiapkan regulasi untuk memperkuat pidana ekonomi. Salah satunya adalah denda "Clear" yang bertujuan memberikan transparansi dalam investigasi kasus ekonomi besar. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana ekonomi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
3. Prof. Mahfud MD: Perampasan Aset Segera berlakukan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD, menyampaikan bahwa aturan terkait perampasan aset hasil kejahatan ekonomi harus segera diberlakukan. Meskipun saat ini pada Januari 2025 aturan tersebut belum berlaku, langkah ini dirancang untuk mempercepat pemulihan aset negara tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit.
4. Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi
Sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memperkenalkan ketentuan yang tegas terkait tindak pidana korupsi. Salah satu pasal penting adalah Pasal 603, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 603 Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.