Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Perusahaan itu?

5 November 2024   05:47 Diperbarui: 5 November 2024   07:27 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar NGOPI Guruh Sugeng M,SE,MH

  • Apakah Perusahaan itu ?
  • By : Guruh Sugeng M,S.E.,M.H.
  • Dalam era globalisasi dan perkembangan ekonomi yang pesat, pemahaman tentang perusahaan dan aspek hukumnya menjadi sangat krusial. Kuliah Hukum Perusahaan yang dipandu oleh DR. Tatak Subagiyo, SH, MHum di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memberikan wawasan mendalam tentang seluk-beluk perusahaan, serta landasan hukum yang mengaturnya. 

  • Dalam tulisan ini, saya akan menjelaskan pengertian perusahaan, karakteristiknya, dan dasar hukum yang melandasinya, sebagai upaya untuk memperkaya pengetahuan dan pemahaman kita di bidang ini.

  • Perusahaan, dalam konteks hukum, dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang beroperasi untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk mendaftar agar memiliki legalitas dan dapat melaksanakan kegiatan usaha secara sah.
  • Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan mengatur kewajiban perusahaan dalam penyimpanan dan pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, yang berfungsi untuk transparansi dan akuntabilitas.

  • Dengan demikian, perusahaan bukan hanya sekadar entitas bisnis, tetapi juga sebuah lembaga yang terikat oleh berbagai regulasi yang bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam berusaha.

  • Pertanyaanya :  Apa saja dampak dari pengaturan hukum terhadap keberlangsungan dan transparansi perusahaan di Indonesia?

  • Ruang lingkup perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, dan UU no.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan bagaimana pengertian perusahaan ? berikut penjelaskan saya. 

Jawabanya saya berikut ya...:

Pengertian perusahaan dalam konteks hukum di Indonesia mengacu pada suatu organisasi atau badan usaha yang didirikan untuk menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan didefinisikan sebagai setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi, baik itu perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, maupun bentuk usaha lainnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang  Dokumen Perusahaan mengatur tentang kewajiban perusahaan dalam menyusun dan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Dokumen ini mencakup berbagai informasi penting seperti akta pendirian, laporan keuangan, dan dokumen lain yang diperlukan untuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Secara keseluruhan, perusahaan bukan hanya sekadar entitas yang menghasilkan barang atau jasa, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban hukum untuk mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan usaha mereka. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan, termasuk karyawan, konsumen, dan masyarakat luas.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Pasal 1 :  

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara RI.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf b ,Tentang Wajib Daftar Perusahaan

b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara RI, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Demikianlah ulasan saya mengenai apa yang dimaksud dengan perusahaan dan relevansi hukum yang mengaturnya. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat memperkaya pemahaman kita bersama. Terima kasih atas perhatian Anda, dan sampai jumpa di kesempatan berikutnya. Salam sehat dan sukses selalu!

---

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun