Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

10.1 Pengertian Perbankan dan bank syariah

18 Oktober 2024   15:40 Diperbarui: 18 Oktober 2024   15:47 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE.MH

     Berikut akan kami jelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan bank dan fungsi dari Perbankan, juga akan kami jelaskan tentang pengertian bank syariah ditulis Guruh Sugeng MSE MH

1. apa yang dimaksud dengan bank?

      Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi untuk menerima simpanan, memberikan pinjaman, dan menyediakan layanan keuangan lainnya.

      Bank berperan sebagai perantara dalam sistem keuangan, menghubungkan pihak yang memiliki surplus dana (penabung) dengan pihak yang membutuhkan dana /Kredit.

      Fungsi utama bank meliputi:

1. Intermediasi Keuangan: Mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke sektor yang membutuhkan.

2. Penyimpanan Uang: Menyediakan tempat aman untuk menyimpan uang.

3. Transaksi Keuangan: Memfasilitasi transaksi seperti transfer dana, pembayaran, dan investasi.

4. Pemberian Kredit: Memberikan pinjaman kepada individu atau perusahaan dengan syarat tertentu.

      Bank dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti bank umum, bank syariah, dan bank sentral, masing-masing dengan fungsi dan regulasi yang berbeda.

2. apa yg dimaksud dengan bank syariah?

        Bank syariah adalah lembaga keuangan yang operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Ini berarti bank syariah     tidak melakukan transaksi yang melibatkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

Beberapa ciri khas bank syariah meliputi:

1. Pemusatan pada Prinsip Halal: Semua produk dan layanan yang ditawarkan harus sesuai dengan hukum Islam.

2. Pemberian Pembiayaan: Menggunakan skema seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudarabah (bagi hasil), dan musyarakah (kemitraan).

3. Tidak Menggunakan Bunga: Keuntungan diperoleh melalui bagi hasil atau fee, bukan dari bunga pinjaman.

4. Investasi dalam Sektor Produktif: Fokus pada investasi yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang positif.

Bank syariah berperan dalam menyediakan alternatif keuangan bagi masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE.MH
Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE.MH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun