Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Berunding dengan Non Litigasi

12 Oktober 2024   21:01 Diperbarui: 12 Oktober 2024   21:05 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kuliah non litigasi Bp Hanung Wijangkoro,SH,MH (dokumen pribadi Guruh Sugeng MSE,MH

3. Berunding dengan Non litigasi

By : Guruh Sugeng MSE,MH

 

      Apakah yang dimaksud dengan Non litigasi? Non litigasi hukum merujuk pada proses penyelesaian sengketa yang tidak melibatkan pengadilan atau prosedur peradilan. Dalam konteks ini, para pihak berusaha menyelesaikan masalah mereka melalui cara lain, seperti:

1. Negosiasi: Diskusi langsung antara pihak-pihak untuk mencapai kesepakatan.

2. Mediasi: Melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu merundingkan penyelesaian.

3. Arbitrase: Pihak ketiga yang netral mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan membuat keputusan yang mengikat.

Pendekatan non litigasi sering dianggap lebih cepat, lebih murah, dan lebih fleksibel dibandingkan proses litigasi di pengadilan.

Arbitrase

Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang berselisih setuju untuk menyerahkan keputusan kepada pihak ketiga yang netral, yang disebut arbiter. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai arbitrase:

1. Proses Arbitrase:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun