Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

2.Pengertian Hukum Perusahaan

12 Oktober 2024   19:21 Diperbarui: 13 Oktober 2024   10:49 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuliah Hukum Perusahaan Dr.Dwi Tatak  Subagyo, SH,M.hum

5. Penyelesaian Sengketa: Dengan semakin banyaknya interaksi bisnis secara online, hukum perusahaan menyediakan mekanisme untuk penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien, termasuk alternatif seperti mediasi dan arbitrasi.

6.

Kuliah Hukum Perusahaan Dr.Dwi Tatak  Subagyo, SH,M.hum
Kuliah Hukum Perusahaan Dr.Dwi Tatak  Subagyo, SH,M.hum
Regulasi Internasional: Banyak perusahaan beroperasi secara global. Hukum perusahaan membantu mengatur kepatuhan terhadap berbagai regulasi internasional dan memastikan bahwa perusahaan dapat beroperasi di berbagai yurisdiksi.

      Dengan demikian, hukum perusahaan di era digital berfungsi sebagai landasan untuk menciptakan keadilan, transparansi, dan kepercayaan dalam transaksi bisnis, serta melindungi semua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun