Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

2.Pengertian Hukum Perusahaan

12 Oktober 2024   19:21 Diperbarui: 13 Oktober 2024   10:49 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuliah Hukum Perusahaan Dr.Dwi Tatak  Subagyo, SH,M.hum

 Pengertian Hukum perusahaan

By : Guruh Sugeng MSE,MH 

 

      Berikut pengertian Hukum perusahaan adalah disiplin hukum yang memainkan peran penting dalam dunia bisnis modern. Sebagai kerangka yang mengatur aktivitas perusahaan, hukum ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pendirian, pengelolaan, dan tanggung jawab perusahaan.

Dalam konteks globalisasi dan kompleksitas pasar saat ini, pemahaman yang baik tentang hukum perusahaan sangat penting bagi para pengusaha, pemodal, dan profesional hukum.

Hukum perusahaan mencakup beberapa elemen kunci, seperti:

1. Pendirian Perusahaan: Proses pendaftaran dan pengorganisasian entitas bisnis, termasuk jenis-jenis perusahaan seperti perseroan terbatas, firma, dan koperasi.

2. Hak dan Kewajiban Pemegang Saham: Mengatur hubungan antara pemegang saham, hak suara, dan pembagian dividen.

3. Manajemen dan Tanggung Jawab: Menentukan peran dan tanggung jawab manajemen serta kewajiban fiduciary mereka terhadap perusahaan dan pemegang saham.

4. Perlindungan Konsumen dan Karyawan: Mengatur hak-hak konsumen dan perlindungan karyawan dalam konteks bisnis.

5. Kepailitan dan Likuidasi: Mengatur proses di mana perusahaan yang tidak mampu membayar utangnya dapat dilikuidasi atau direstrukturisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun