Mohon tunggu...
Guruh Sugeng Mulyono
Guruh Sugeng Mulyono Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan [Satu] Kaleidoskop Hukum Indonesia 2023

2 Januari 2024   11:54 Diperbarui: 2 Januari 2024   11:54 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan (satu) Kaleidoskop hukum Indonesia 2023

Catatan ini dimuat sebagai refleksi kuliah umum yang telah dilaksanakan pada hari kamis 28 Desember 2023 yang dilaksanakan secara online. Ditahun 2023 dalam dunia hukum Indonesia, penulis Guruh Sugeng Mulyono, Pasca Sarjana Magister Hukum, membagi menjadi  beberapa kasus hukum yang terjadi di tahun 2023; Pada tulisan ini Kasus yang terjadi di aparat hukum di a.Kepolisian Republik Indonesia b.kasus aparat hukum di Kejaksaan c. Kasus Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

Kemudian tak lupa juga penulis sampaikan ada kasus hukum di lembaga Yudikatif; antara lain ; a.kasus di Mahkamah agung , dan juga b.Kasus di Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia

Di dalam lembaga Eksekutif juga terjadi kasus hukum sepanjang tahun 2023 antara lain ; A.di Kementrian Pertanian b . Kementrian Hukum dan Hak asasi manusia (ham)

  • Berikut adalah Kasus yang terjadi di aparat hukum di Kepolisian Republik Indonesia sepanjang tahun 2023

FERDY SAMBO DIHUKUM MATI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J. , Senin (13/2/2023). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati. Kata WAHYU IMAN SANTOSO Hakim Ketua di dalam persidangan .Terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam pasal 340 disebutkan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, dalam hal ini melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain. Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu , paling lama 20 tahun.

Beberapa Hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo adalah sebagai berikut ; a. Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri ; b. Menimbulkan duka mendalam bagi keluarga serta Membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat c. Telah Mencoreng institusi Polri d. Membuat anggota Polri banyak terlibat, karena pada awal kasus ini ada upaya pengaburan kasus pembunuhan ini e. Terdakwa Ferdy sambo Berbelit-belit selama di persidangan , dan f. Terdakwa Ferdi Sambo Tidak mengakui perbuatan.

TEDDY MINAHASA DIVONIS PENJARA SEUMUR HIDUP

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Teddy M Diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak 5 kg. Terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

  • Kejaksaan Republik Indonesia. Berikut adalah Kasus yang terjadi di aparat hukum di Kejaksaan Republik Indonesia sepanjang tahun 2023  

KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 Orang Tersangka Dugaan Suap pada tanggal 16 November 2023. Kejadian ini menggemparkan penegakan hukum di Indonesia.Penulis waktu itu ada di Bondowoso,sehingga berita ini mengagetkan banyak orang.

  • Berikut adalah Kasus yang terjadi di aparat hukum di KPK sepanjang tahun 2023
  • KETUA KPK DITETAPKAN TERSANGKA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun