Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tinjauan Kepailitan di Perbankan Indnesia

10 Desember 2023   05:21 Diperbarui: 10 Desember 2023   05:21 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Di jaman milenial ini sekitar tahun 2023 yang serba digital Terdapat produk perbankan yang dapat menggabungkan produk tabungan dan kredit dalam satu paket produk. Di Livin Bank Mandiri misalnya, kita dapat melakukan tabungan atau menabung disitu,setelah itu melalui aplikasi Livin tersebut kita dapat melakukan transaksi semua elektronik ,membeli tiket, membayar listrk, membayar sekolah, bahkan pengajuan kredit serbaguna Mandiri ataupun segala hal kartu kredit dapat dilakukan di aplikasi tersebut.

Di dalam kesempatan ini, penulis juga menyampaikan bahwasanya Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan (atau market share dalam istilah perbankan), pertumbuhan ekonomi (dapat juga diukur melalui pdrb pendapatan product domestic regional bruto), dan stabilitas nasional (pada saat digital ini juga terkait stabilitas internasional) kearah peningkatan kesejahteraan dan perekonomian rakyat banyak.

Sebagai gambaran berikut adalah landasan hukum yang dipakai dalam pembahasan ini ; A, Apakah Sumber hukum perbankan di Indonesia? Undang-Undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 merupakan sumber utama dari hukum perbankan di Indonesia. Maka, segala ketentuan perbankan harus disesuaikan dengan undang-undang ini. Di dalam Hukum Perbankan memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dari tindakan perbankan yang merugikan seperti penipuan, penggelapan, dan pelanggaran terhadap privasi nasabah. Dasarnya adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 (UUP) dan b. UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS);

Di dalam dunia Perbankan Pada kenyataanya sebelum proses pailit itu masuk ke pengadilan, Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat Dilakukan antara lain berupa Restruktur kredit biasa disebut restru kredit , maupun dapat juga berupa reschedule kredit. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Petunjuk Tekknis operasional PTO masing masing bank.

Dalam restru kredit, debitur  harus menandatangi permohonan restru, kemudian dari permohonan restru tersebut, pihak bank membuat analisa restru. Setelah permohonan restru di setujui pemegang kewenangan, maka bank membuat Perjanjian restru kredit yang akan dantelah ditandatangani antara kedua pihak yaitu debitur dan bank selaku kreditur yang memberikan hutang. Setelah itu baru berlaku penundaan kewajiban hutang dengan skema terbaru berdasarkan perjanjian tersebut. Dalam masa waktu wabah musibah covid, berlaku ketentuan restru covid , yang mana dalam kondisi  tersebut dapat dinyatakan bahkan sampai debitur tidak membayar dalam masa masa covid atau korona tersebut.

B. Apakah Yang menjadi Dasar hukum kepailitan itu ?  Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004. Sedangkan yang dapat dinyatakan pailit adalah Debitur yang sudah dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya lagi. Pailit dapat dinyatakan atas: a. Permohonan debitur sendiri (dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Tahun 2004); b. Permohonan satu atau lebih krediturnya (dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Tahun 2004); c. Pailit harus dengan putusan pengadilan (dalamPasal 3 UU Kepailitan Tahun 2004); d. Pailit bisa atas permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum (dalam Pasal 2 ayat (2) UU Kepailitan Tahun 2004); e. Bila debiturnya bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia (dalam Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan Tahun 2004); f. Bila Debiturnya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) (dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan Tahun 2004); g. Dalam hal debiturnya Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan Tahun 2004).

Demikian pembahasan Tinjauan Kepailitan di Perbankan  Indonesia, semoga bermanfaat  bagi kita semua. Utamanya bermanfaat untuk mahasiswa hukum dikampusku tercinta Unsuri Surababaya dan di kampus kampus di Indonesia pada umumnya. Besar harapan kami untuk mengembangkan penulisan ini pada kesempatan yang lain.aamin ya robbal alamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun