Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tinjauan Kepailitan di Perbankan Indnesia

10 Desember 2023   05:21 Diperbarui: 10 Desember 2023   05:21 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinjauan Kepailitan di Perbankan Indonesia

Dalam Penulisan ini secara garis besar Guruh Sugeng Mulyono sebagai  penulis bagi menjadi dua bagian,yaitu hukum kepailitan  di Indonesia dan hukum Perbankan di Indonesia. 

Tulisan ini kami buat dan juga sebagai pengingat dan catatan perkuliahan  Mata kuliah Hukum Kepailitan di Universitas kuliahan Sunan Giri (Unsuri) Surabaya. Sehingga materi ini dapat dituangkan dalam   tulisan dan juga nantinya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Secara ringkas Guruh Sugeng Mulyono menjelaskan sebagai berikut ;

1.Kepailitan: Kepailitan adalah merupakan proses hukum yang melibatkan penetapan oleh pengadilan .Ingat ya bahwa penetapan pailit dilakukan oleh pengadilan,Bukan Oleh lembaga lain ataupun oleh perseorangan. Penetapan pailit tersebut menyatakan Bahwa seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya dan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan lainnya. Dasar hokum yang dipakai adalah Pailit harus dengan putusan pengadilan (Pasal 3 UU Kepailitan Tahun 2004)

Ada dua point yang perlu digaris bawahi  oleh penulis ,Guruh Sugeng Mulyono, Pasca Sarjana Magister Hukum menjelaskan Bahwasanya yaitu sesorang atau perseorangan yang telah tercatat atau telah terbukti memiliki hutang atau Badan usaha dalam hal ini Perusahaan yang telah memiliki hutang.

Di dalam Penetapan kepailitan memungkinkan adanya penyelesaian utang yang adil kepada para kreditur atau pemberi fasilitas Pinjaman. Dengan demikian kreditur atau pemberi fasilitas Pinjaman tersebut dalam hal ini pihak Perbankan telah dapat dipenuhi haknya yaitu mendapatkan pelunasan hutang debitur, dan juga demikian dengan pihak debitur atau nasabah juga dapat melunasi sisa hutangnya.baik hutang pokok, bunga ataupun hutang denda .

Selanjutnya dapat penulis lanjutkan  sebagai berikut ;

2. Apakah tujuan dari berdirinya atau apakah fungsi perbankan di Indonesia? 

Secara singkat penulis Guruh Sugeng Mulyono Menjelaskan sebagai berikut ; Fungsi utama perbankan Indonesia adalah merupakan suatu lembaga sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro dan atau dapat juga berupa tabungan Investasi.

Pengertian Menyalurkan kredit ke masyarakat bisa dalam bentuk kredit Usaha mikro, atau kredit usaha rakyat KUR, atau kredit SME small and medium enterprice, atau Kredit Corporate,atau Kredit  kendaraan bermotor, atau kredit Pemilikan Rumah KPR, atau Kredit Serbaguna Mandiri, atau Kredit Multiguna, Kredit KYG,  dan produk perbankan  kredit lainya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun