Sinergitas undang undang data pribadi
Berikut ini adalah beberapa kesimpulan dan landasan hukum yang telah penulis Guruh Sugeng Mulyono rangkum dari beberapa rangkuman mata kuliah di Magister Hukum.
- Dalam pembahasan kajian dasar hukum perlindungan data, Â pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan atau regulasi terkait data pribadi masyarakat. Regulasi ini telah dituangkan dalam beberapa instrumen hukum - Instrumen hukum yang menjadi dasar hukum perlindungan data terdiri dari antara lain :
- A, Undang undang Perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022 (yang akan berlaku tahun 2024),
- B. Undang undang Perbankan Nomor  10 tahun 1998 yang mengatur segala sesuatu tentang perbankan di Indonesia, juga termasuk sangsi tindak pidana yang telah diatur di dalam undang undang tersebut
- C, Undang Undang  No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- D.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
- E. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan
- F.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Bahwa Setelah melakukan pembahasan mengenai pengaturan data pribadi tersebut diatas, yang mana bahwa pada saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang, Yaitu Undang undang Perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022 (yang akan berlaku di tahun 2024),
- Sedangkan pada masa awal digital ini yang mana Pada era digital tersebut perkembangan sistem elektronik membuat proses pengolahan dan regulasi terhadap data pribadi masyarakat membutuhkan perhatian lebih. Penggunaan sumber data yang merupakan data pribadi saat ini merupakan sumber daya yang sangat berharga karena digunakan sebagai akses dalam melakukan berbagai aktivitas penting, terkhusus yang berkaitan dengan Perbankan yang telah banyak didigitalisasi sehingga mengandung resiko untuk disalahgunakan. Seperti contoh berikut yang penulis Guruh Sugeng Mulyono tulis bahwasanya Pada tahun ini pada tahun 2023 Bank Mandiri Mendeklarasikan diri sebagai Bank Mandiri MSJD Bank Mandiri siap jadi Digital melalui program Livin, livin Merchant dan juga Kopra (aplikasi digital untuk perusahaan). Sehingga selain menjadikan operasional produk-produk digital data juga mengandung management resiko yang harus diperhatikan. Jadi dapat kami katakan bahwa seiring perkembangan teknologi informasi di masa digital saat ini pada tahun 2023, data pribadi menjadi sangat penting demikian juga dengan data di elektronik sebagai bentuk pengolahan dari data pribadi yang kita miliki.
Kemudian yang juga menjadi perbincangan di Masyarakat adalah Bagaimana melindungi data yang bersifat pribadi? Dan Bagaimana perlindungan data privasi dalam Undang Undang ITE yang juga berlaku pada saat ini ? Di dalam Undang Undang No 11 tahun  2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1 telah dengan sangat jelas disebutkan bahwa: "penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan." Aturan ini diturunkan dalam PP no 82/2012 dan PP no 71 tahun 2019. Dengan demikian aturan dalam undang undang ini menjadi sangat jelas tergambarkan
Dari beberapa uraian tersebut sudah sangat jelas bahwa Undang undang data pribadi di Indonesia sudah sedemiakian banyaknya. Tinggal bagaimana mengimplementasi atau mewujudkanya dalam keadilan hukum di Masyarakat Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H