Mohon tunggu...
Guru Berkarya
Guru Berkarya Mohon Tunggu... Guru - Guru

Nama Toto Sugiarto nama Pena Ayman S. Hobi travelling, menulis dan olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)

22 Juli 2023   16:10 Diperbarui: 22 Juli 2023   16:16 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penerimaan Peserta didik Baru atau disingkat PPDB, dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Siswa kelas 6 atau kelas 9 yang dinyatakan lulus dari sekolah asal, akan melanjutkan ke jenjang di atasnya. Mereka harus mengikuti seleksi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. PPDB jenjang SMA dan SMK dilakukan secara serentak melalui jalur online.

Di wilayah Jawa Tengah, PPDB dilakukan secara online dan menggunakan situs https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ untuk pendaftarannya. Baik SMA ataupun SMK menggunakan situs yang sama. Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Prov. Jawa Tengah Periode 2023 / 2024 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan Pendidikan. Syaratnya adalah:

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I -- V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah; Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 26 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;

 f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.

h. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun