Penaklukan Mekkah
Pada tahun ke-8 setelah hijrah ke Madinah, Muhammad berangkat kembali ke Makkah dengan pasukan Islam sebanyak 10.000 orang. Penduduk Makkah yang khawatir kemudian setuju untuk menyerahkan kota Makkah tanpa perlawanan, dengan syarat Muhammad kembali pada tahun berikutnya. Muhammad menyetujuinya, dan ketika pada tahun berikutnya ia kembali maka ia menaklukkan Mekkah secara damai. Muhammad memimpin umat Islam menunaikan ibadah haji, memusnahkan semua berhala yang ada di sekeliling Ka’bah, dan kemudian memberikan amnesti umum dan menegakkan peraturan agama Islam di kota Mekkah. (https://mariberdoa.wordpress.com)
Naahh lalu....
Memangnya kok bisa Muhammad SAW sebagi Nabi kok memiliki pasukan? Nabi ataukah Pemimpin Negara? atau raja?
Terlepas dari apakah Madinah itu sebuah negara, juga terlepas apakah Makkah juga sebuah negara? kok ditaklukkan...
Tapi yang jelas, apapun itu istilahnya, apakah itu negara, kerajaan, komunitas, kesultanan, dan apalah lagi..
Muhammad SAW, Rasul Allah, Nabiyullah, adalah seorang pemimpin suatu kaum yang memiliki kekuasaan karena diberikan kepercayaan oleh kaumnya untuk memimpinnya. Maka dari itu tentulah Beliau adalah seorang pemimpin tertinggi atas kaumnya di sana.
Jika saat sekarang yang paling lazim digunakan adalah istilah negara, maka jika mengikuti istilah saat ini, maka saat itu Madinah adalah juga sebuah negara, karena Rasulullah SAW memiliki pasukan, memiliki kekuatan hukum untuk menghukum manusia/warganya.
Untuk itulah Rasul sebagai Pimpinan Negara Madinah berwenang menjalankan syariat Islam sebagai hukum negara. Maka itulah disebut Negara Islam, karena menjalankan Hukum Islam / Syariat Islam di negeri tersebut. Dannnn selama kepemimpinannya kaum non Islam tidak dimusuhi selama mematuhi hukum negara yang notabenenya adalah hukum Islam/Syariat Islam.
So... itulah sebuah contoh suatu sistem ketatanegaraan dalam Islam, sudah ada contohnya...
itupun juga diikuti oleh para sahabat, khulafaur rasyidin, saat memimpin negeri-negeri Islam juga menggunakan syariat Islam sebagai hukum.