Kabar kenaikan UMP buat para buruh DKI di link berita di bawah ini dapat disiasati oleh pengusaha dgn cara yg mudah. Perusahaan dpt menerapkan larangan merokok bagi seluruh karyawannya tanpa kecuali. Peraturan ini bisa diterapkan di seluruh ruangan dan areal perusahaan di luar, misal lapangan parkir, halaman kantor dst. Jika pelanggaran masih tetap dilakukan maka buruh bisa diberikan SP1 dan SP2. Dan langkah PHK bisa ditempuh jika tetap melanggar larangan 3 kali.
Â
Perusahaan juga harus mulai selektif dalam menyaring buruh/karyawannya pada saat perekrutan dgn cara menambahkan persyaratan tidak merokok dan wajib menandatangani kontrak kerja yg salah satu syaratnya buruh/karyawan tidak merokok selama bekerja pd jam kerja. Perokok karena membela kebiasaan buruknya cenderung melanggar aturan dan tidak disiplin.
Â
Buruh yg tidak merokok akan bekerja lebih produktif krn tidak sebentar2 meninggalkan pekerjaannya utk merokok. Lingkungan yg bebas asap rokok juga membuat karyawan lebih nyaman bekerja, terlindung dari bahaya asap rokok dan tidak perlu jadi perokok pasif.
Â
Uang rokok sebungkus per hari bisa mencapai 400 ribuan. Buruh yg merokok membuat penghasilan yg diterimanya berkurang utk konsumsi rokok, sehingga mrk cenderung ingin mempertahankan adiksi rokoknya dan menuntut kenaikan upah, bukan menghentikan kebiasaan buruknya.
Â
Perusahaan rokok saja bisa melarang karyawannya agar tidak merokok, kenapa perusahaan anda tidak bisa? Pabrik rokok bisa mem-PHK buruh lintingnya yg kebanyakan perempuan dan tidak merokok, kenapa perusahaan anda tidak bisa mem-PHK buruh/karyawan yg merokok?
Â
Langkah ini bisa anda kalkulasi cost-benefitnya. Dan percayalah, memiliki karyawan yg sehat akan membuat iklim kerja di perusahaan anda juga sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H