Akibat faktor2 di atas, maka industri rokok memutuskan lebih banyak mengimpor mesin linting ke depannya sehingga ini akan mendorong kapasitas produksi yang lebih tinggi dan mengakibatkan jumlah produksi rokok yang lebih berlipat ganda, oleh karena itu membutuhkan ketersediaan bahan baku tembakau lebih banyak lagi. Industri rokok akan semakin rakus dgn tembakau sehingga jika lokal tidak sanggup memenuhi kebutuhannya, mereka akan menutupnya dgn tembakau impor. Akibatnya terjadi peningkatan jumlah impor tembakau dalam kurun waktu 5-10 tahun terakhir sehingga mencapai 49% dari total produksi tembakau.
Â
Lalu dengan segala peningkatan di sisi suplai, produksi dan output tadi, petani tembakau dapat apa? RUU Pertembakauan tidak banyak menyentuh perlindungan dari sisi petani, tapi lebih banyak perlindungan di sisi industri. Maka tidak salah jika dikatakan RUU Pertembakauan ini lebih sebagai karpet merah bagi industri rokok baik lokal maupun asing daripada memberi keuntungan bagi petani tembakau dalam negeri RI sendiri.
Â
Jika anggota DPR mengatakan bhw RUU Pertembakauan melindungi petani, pertanyaannya adalah petani tembakau mana? Petani tembakau RRC atau India?
Â
#TolakRUUPertembakauan
Â
Sumber:
http://www.jpnn.com/read/2014/09/09/256566/Produksi-Rokok-Tak-Lagi-Mengebul-
http://www.imq21.com/news/read/273199/20141216/175258/Kemenperin-Produksi-Rokok-Hingga-Oktober-2014-Mencapai-338-Miliar-Batang.html
http://www.kemenperin.go.id/artikel/10054/Rokok-Linting-Tangan-Merana-Linting-Mesin-Berjaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H