Mohon tunggu...
Cak Kartolo
Cak Kartolo Mohon Tunggu... -

Iklan rokok membuat masyarakat kita permisif terhadap asap rokok. Pendukung gerakan anti-JPL (Jaringan Perokok Liberal). Penggagas hash tag #buangsajarokokmu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KESALEHAN vs KEMUDHARATAN SOSIAL

5 September 2015   10:24 Diperbarui: 5 September 2015   10:31 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*****

 

Nah, dengan stop merokok, duit yang sedianya digunakan untuk merokok tadi dapat digunakan untuk meningkatkan kesalehan sosial sebagaimana opini Gus Solah. Jadinya malah dapat dua kebaikan, kebaikan melakukan kesalehan sosial sekaligus kebaikan karena berhenti melakukan kemudharatan sosial. Perokok tidak perlu menunggu dalam daftar antrian yang lama kayak nunggu giliran berangkat haji untuk melihat kemana sumbangan cukainya disalurkan oleh pemerintah via APBN/APBD. Perokok bisa langsung melihat hasil pemanfaatan sumbangannya sendiri jika berhenti merokok.

 

Jika perokok menyumbangkan uang rokoknya ke anak yatim untuk biaya sekolah, maka setiap anak yatim akan menerima Rp 300-400 ribu per bulan. Gak perlu pake kartu2an lagi kan? Mosok mau menjalankan kesalehan saja harus pake acara bagi2 kartu sih? Tuhan gak perlu kartu, tapi perlu bukti kesalehan. Berhenti merokok itu selain bisa mendorong kesalehan sosial, juga bisa menghentikan kemudharatan sosial. Dan Tuhan suka banget sama yang beginian.

 

Ngapunten nggih, Gus Solah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun