Sebetulnya sangat mudah jika dinas pendidikan Toba  memberikannya, tetapi ada kalanya  dinas pendidikan mengatakan tidak ada.  Maka, jika  betul betul ingin tau ada cara lain yaitu mencarinya ke setiap SMP di Toba. Sulit tapi bisa dilakukan, bukan?
Contoh lain dalam mencari data adalah apa dampak  sertifikasi guru terhadap prestasi siswa di sekolah? Apakah benar kompetensi guru meningkat setelah  memiliki sertifikat?  Dalam konteks seperti ini perlu data primer dan sekunder.  Data bisa melalui wawancara yang mendalam dan observasi ke berbagai daerah untuk memperolehnya.  Â
Di beberapa daerah misalnya,  ada anak-anak yang memperoleh medali dalam  kompetisi sains  dihasilkan guru yang tidak memiliki sertifikat profesi guru.  Jadi, jawaban atas pertanyaan  dampak sertifikasi profesi terhadap prestasi siswa adalah perjalanan panjang. Kita melihatnya secara kasuistik.
Bagaimana  melihat data yang akurat dan sahih?  Menjawab pertanyaan ini acapkali  data pemerintah dianggap paling akurat. Bisa saja, tetapi data pemerintah bisa saja salah.  Karena itulah dibutuhkan  kritik dari berbagai pihak agar data kita makin akurat.  Dan harus dipahami data itu harus diperbarui terus menerus.  Semua  pihak harus memberi kontribusi dalam  membangun data yang paling akurat tanpa klaim datanya paling akurat.Â
Memahami data itu sangat penting maka  pemerintah harus menyajikan data  untuk publik. Tujuannya adalah agar percakapan di ruang publik akurat dan terukur.  Pemerintah harus banyak menyosialisasikan data  ke publik agar publik cerdas. Bukan sebaliknya yaitu  menyerang warga negara karena menyajikan datanya.  Apalagi dengan mengatakan darimana datamu dan  mencari  siapa pemberi data. Sikap ini adalah kumuh. Pertanyaan yang benar adalah apakah data itu benar?
Pemerintah dan semua kita adu argumentasi  tentang keakuratan data kita.  Betul bahwa  sumber data  perlu diberikan tetapi banyak data yang tercecer yang dikumpulkan.Â
Apakah itu akurat dan sahih? Dalam konteks inilah dibutuhkan  validasi data.  Sebagai contoh baru-baru ini tentang  pembahasan pengangkatan  Kepala Sekolah  (Kepsek)  di Samosir.  Kita memahami  bahwa regulasi terkait  Pengangkatan  Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Sebelum dilantik para  Kepsek,  pertanyaannya adalah regulasi apa yang dipakai?  Apa isi regulasi?  Regulasi yang digunakan adalah  Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepsek? Apa isinya? Isinya adalah syarat menjadi  Kepsek yaitu  minimal  golongan  III B, usia maksimal 56 tahun,  memiliki sertifikat profesi dan lulus pelatihan Kepsek.  Siapa saja yang  memenuhi syarat?  Berapa jumlah yang memenuhi syarat? Â
Kalau jumlah Kepsek  yang tidak memenuhi syarat  tidak  tidak cukup  langkah selanjutnya?. Pertanyaan-pertanyaan itu lah membutuhkan data.  Pemerintah membutuhkan data dan  masyarakat sipil juga membutuhkan data untuk control apakah pemerintah sudah benar melantik sesuai konstitusi?.
Kita harus berdiskusi dengan data bukan  menyerang  rakyat yang menyajikan data  dan mencurigai yang memberi data.  Sumber data itu sangat banyak. Metode memperoleh data itu sangat banyak.  Sikap menuding memberi data kemudian menghukum yang dicurigai  memberikan data sangatlah tidak terpuji.  Sejatinya, fokus kepada kesahihan data. Â
Dibutuhkan sikap rasional, objektif dan melihat fakta yang ada. Â Diskusi dengan data dan sikap tulus untuk membangun negeri tercinta adalah kuncinya. Jika ada keputusan yang keliru segera direvisi. Melakukan revisi adalah sikap terpuji atas kekeliruan. Â Melakukan revisi untuk perbaikan adalah langkah awal membangun negeri dengan pondasi yang kuat.