Kita harus sadar bahwa mengaktifkan telepon genggam dalam pesawat adalah tindakan pidana. Jika kita mengaktifkan telepon genggam di dalam pesawat, jika dibawa kepengadilan, maka kita terpidana. Hanya, karena tidak diadili saja maka kita merasa orang baik-baik. Jika dibawa ke pengadilan, maka saksi hukumnya menjadi terpidana atau denda Rp 200.000.000,-.
Manusia ingin hidup sejahtera. Makna sejahtera dapat diartikan jika hidup kita teratur. Sejahtera jika kita berkontribusi yang terbaik dalam segala aktivitas kita. Hidup teratur mensejahterakan diri dan orang lain. Tidak ada orang sejahtera jika hidupnya tidak teratur dan taat hukum.
Bisa saja lolos sekali, dua kali dan tiga kali. Pada titik tertentu akan mempermalukan dirimu seperti Mumtaz Rais itu. Kesalahannya diketahui public. Betapa malunya, bukan?. Malu pada diri sendiri, keluarga dan teman.