Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menciptakan Kepatuhan Hukum bagi Penjamin WNA dengan Pendekatan Compliance Gaining

18 Februari 2022   23:37 Diperbarui: 18 Februari 2022   23:40 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, mengedukasi bahwa dengan melaksanakan kepatuhan tersebut merupakan bentuk dari sikap yang bermoral, menyampaikan pujian jika bersedia mengikuti setiap aturan, memberikan kritik jika aturan tidak dilaksanakan, serta menciptakan kepatuhan sebagai bentuk bantuan atau pertolongan.

Selanjutnya, menunjukkan penghormatan positif, mengedukasi bahwa jika seseorang penjamin WNA tidak mematuhi aturan yang berlaku maka akan mendapatkan sentimen negatif dari orang lain. Jika hal tersebut masih belum optimal, barulah memasuki tahapan stimulasi aversif dengan memberikan hukuman hingga memperoleh kepatuhan.

Dalam hal pengimplementasian pendekatan compliance gaining, maka terjadi pergeseran posisi penjamin WNA dalam perspektif hukum keimigrasian. Jika sebelumnya para penjamin hanya ditempatkan sebagai objek penegakkan hukum semata, melalui pendekatan ini baik para penjamin maupun WNA tersebut dapat menjadi mitra dalam rangka penegakkan hukum keimigrasian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun