Selain itu, mengedukasi bahwa dengan melaksanakan kepatuhan tersebut merupakan bentuk dari sikap yang bermoral, menyampaikan pujian jika bersedia mengikuti setiap aturan, memberikan kritik jika aturan tidak dilaksanakan, serta menciptakan kepatuhan sebagai bentuk bantuan atau pertolongan.
Selanjutnya, menunjukkan penghormatan positif, mengedukasi bahwa jika seseorang penjamin WNA tidak mematuhi aturan yang berlaku maka akan mendapatkan sentimen negatif dari orang lain. Jika hal tersebut masih belum optimal, barulah memasuki tahapan stimulasi aversif dengan memberikan hukuman hingga memperoleh kepatuhan.
Dalam hal pengimplementasian pendekatan compliance gaining, maka terjadi pergeseran posisi penjamin WNA dalam perspektif hukum keimigrasian. Jika sebelumnya para penjamin hanya ditempatkan sebagai objek penegakkan hukum semata, melalui pendekatan ini baik para penjamin maupun WNA tersebut dapat menjadi mitra dalam rangka penegakkan hukum keimigrasian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H