Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Targetkan WBK/WBBM, UPT Imigrasi Ramai-Ramai Hadirkan Layanan Inovasi

18 Februari 2022   22:00 Diperbarui: 18 Februari 2022   22:05 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semangat untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), terus digaungkan oleh seluruh satuan kerja yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sejak ditargetkan oleh Jhoni Ginting, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) terus berbenah diri agar dapat meraih predikat yang diinginkan.

Pelbagai upaya pun terus dilakukan, selain meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan, setiap satuan kerja juga berlomba untuk menghadirkan berbagai inovasi. Inovasi yang dihadirkan pun beragam jenisnya. Ada yang berupa pemberian kemudahan akses informasi, pelayanan penerbitan dan pengambilan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), bahkan inovasi pemberian kemudahan pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA).

Salah satu contoh layanan inovasi yang hadir adalah LENTERA. Inovasi milik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ini memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui status permohonan paspornya tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Masyarakat seolah dimanjakan dengan cukup hanya mengetik nomor permohonan yang tertera di pojok kanan atas lembar bukti pengantar pembayaran paspornya ke nomor WhatsApp 0877-8222-4403. Kemudian, sistem akan menjawab secara otomatis status permohonan paspornya.

Lain halnya dengan Layanan "Stay At Home Service" ala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Melansir dari akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, layanan ini merupakan inovasi di sektor izin tinggal bagi WNA. Setiap WNA yang masuk ke dalam kriteria berusia di atas 55 tahun atau sedang mengalami sakit parah maupun WNA penyandang disabilitas, dapat mengajukan permohonan layanan jemput bola ini. Nantinya, petugas yang akan menyambangi tempat tinggal dari WNA tersebut untuk memberikan pelayanan perpanjangan izin tinggalnya.

Semangat untuk menghadirkan inovasi tidak hanya dilakukan oleh satuan kerja yang sedang berupaya untuk meraih predikat WBK dan WBBM semata. Namun, hal ini juga dilakukan oleh satuan kerja yang telah meraih predikat WBK/WBBM. Seperti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yang telah menghadirkan layanan inovasi MiKa Sparta Versi 2. Layanan ini merupakan penyempurna dari layanan inovasi serupa versi pertama. Melalui layanan MiKa Sparta Versi 2, setiap perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, dapat menyampaikan laporan terkait keberadaan TKA secara berkala tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Inovasi yang tidak kalah mentereng juga dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dalam upaya mempertahankan predikat WBK dan WBBM yang telah diraih di tahun sebelumnya. Salah satu inovasi yang dihadirkan yaitu Kaisar Lagosi. Inovasi ini mengkolaborasikan antara layanan pengiriman paspor ke alamat dengan layanan pesan antar yang disajikan oleh Aplikasi Gojek. Sehingga, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengambilan paspornya, dapat melalui perantara Gojek.

Berbagai inovasi ini tentunya berdampak positif, tidak hanya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi setiap satuan kerja untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM. Namun, pelbagai inovasi yang ada, pada akhirnya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun