Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu Pembatasan Masuk WNA ke Indonesia

15 Januari 2021   22:46 Diperbarui: 2 Februari 2021   19:44 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan perpanjangan terhadap jangka waktu pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19. Semula, pembatasan masuk diterapkan sampai dengan tanggal 14 Januari 2021, namun dengan adanya regulasi yang terbaru, maka jangka waktu pembatasan diperpanjang hingga 08 Februari 2021.

Selain perpanjangan jangka waktu pembatasan masuk, berikut sejumlah hal menarik yang akan penulis ulas dari aturan yang akan berlaku sejak 15 Januari 2021 tersebut.

1. Pengecualian Terhadap Permohonan Visa Kunjungan dengan Alasan Kemanusiaan

Melalui regulasi terbaru, Pemerintah RI kembali melakukan pelarangan pemberian visa bagi WNA yang akan memasuki Wilayah Indonesia. Namun, pelarangan tersebut dikecualikan bagi pemohon Visa Kunjungan satu kali perjalanan dengan alasan kemanusiaan. Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yaitu dalam rangka mengunjungi atau mendampingi anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Selain itu, pengecualian ini juga berlaku bagi pemohon dengan alasan untuk keperluan medis di Wilayah Indonesia.

Namun, pengecualian terhadap permohonan visa harus melampirkan bukti alasan permohonan yang kuat. Hal ini bertujuan untuk dapat meyakinkan bahwa permohonan visa tersebut sesuai dengan tujuan pembuatannya.

2. Tetap Memberikan Izin Masuk bagi WNA dengan Kriteria Tertentu

Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan sebelumnya, pemberlakuan larangan masuk bagi WNA ke Wilayah Indonesia juga dikecualikan bagi orang asing yang saat ini memegang visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas serta izin tinggal diplomatik.

Kemudian, bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) serta awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya, tetap diperbolehkan untuk memasuki Wilayah Indonesia. Namun, pemberian izin tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

3. Memberikan Perpanjangan Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali Terhadap WNA di Luar Negeri

Bagi WNA yang berada di luar negeri namun akan habis masa berlaku izin tinggalnya, dapat mengajukan permohonan perpanjangan melalui penjaminnya secara online maupun dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi. Kemudian, permohonan perpanjangan dapat disetujui tanpa melakukan proses pengambilan biometrik terlebih dahulu. Namun, perlu diingat, setiap penjamin WNA yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal, diwajibkan untuk melapor ke Kantor Imigrasi paling lambat 21 hari sejak tanggal kedatangan WNA. Hal tersebut bertujuan untuk dilakukan peneraan izin tinggalnya atau izin masuk kembalinya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun