Sementara itu, bagi WNA yang saat ini izin tinggalnya telah habis masa berlaku serta tidak dapat diperpanjang, namun tetap berada di Wilayah Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19, maka dapat mengajukan permohonan izin tinggal baru. Namun, hal tersebut baru dapat direalisasikan, apabila WNA telah mengajukan permohonan persetujuan visa baru, tanpa perlu keluar meninggalkan Wilayah Indonesia.Â
Di lain hal, Â kepada WNA pemegang ITAS, ITAP atau Izin Masuk Kembali dari pemegang ITAP yang habis masa berlakunya dan berada di luar Wilayah Indonesia, maka izin tinggalnya dinyatakan telah berakhir. Untuk itu, apabila WNA tersebut ingin masuk ke Wilayah Indonesia, maka diwajibkan untuk melakukan pengajuan permohonan visa baru.Â
Penyesuaian Regulasi Izin Tinggal sebagai Bentuk Penegakan HukumÂ
Bila berkaca kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam pasal 1 ayat (3) menjelaskan, fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Maka sudah sewajarnya, apabila setiap regulasi yang diterbitkan harus mengandung seluruh aspek fungsi keimigrasian tersebut.Â
Hadirnya Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, tidak hanya menjadi perwujudan terhadap pelaksanaan pelayanan keimigrasian dalam hal pemberian izin tinggal bagi WNA. Namun, hal ini juga sangat berkaitan dengan upaya untuk melakukan penegakan hukum di masa adaptasi kebiasaan baru.Â
Kebijakan terkait pemberian izin tinggal bagi WNA yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan komitmen dalam merealisasikan terwujudnya kepastian hukum bagi setiap WNA yang berada di Wilayah Indonesia agar dapat diberikan perlindungan terhadap hak-hak hidupnya.Â
Selain itu, keberadaan regulasi ini juga dinilai mampu menjadi pendorong terhadap peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menerapkan aturan yang mewajibkan setiap WNA yang tidak dapat diperpanjang masa berlaku izin tinggalnya untuk mengajukan permohonan penerbitan visa baru tanpa perlu meninggalkan Wilayah Indonesia, diharapkan dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang Keimigrasian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H