Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaga Kedaulatan Negara, Imigrasi Karawang Deportasi WNA Pelanggar Masa Berlaku Izin Tinggal

19 Oktober 2020   15:53 Diperbarui: 19 Oktober 2020   16:01 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial WE. WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dengan berada di Wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (overstay). 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Arief Adi Prayogo menjelaskan, WE telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari. 

“Dalam pasal 78 ayat (3) dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Arief menuturkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang melalui Sub Seksi Intelijen Keimigrasian telah melakukan kegiatan pengawasan baik secara tertutup maupun terbuka. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, khususnya di Kabupaten Karawang dan Purwakarta. 

“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di Wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta wajib memiliki izin tinggal yang  sah dan masih berlaku,” tuturnya. 

Sementara itu, Arief menyebutkan, saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun instansi vertikal yang berada di Kabupaten Karawang dan Purwakarta untuk mengawasi keberadaan dan aktifitas setiap  WNA. 

Salah satunya dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Namun, hal tersebut dinilai belum cukup, tanpa adanya peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat orang asing yang diduga bermasalah maupun melanggar peraturan perundang-undangan. 

“Keterlibatan masyarakat untuk mengawasi sangat diperlukan. Untuk itu, saat ini kami telah meluncurkan layanan terbaru yaitu Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong) yang dapat memudahkan masyarakat untuk melaporkan apabila melihat orang asing yang mencurigakan dan berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun