Penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan. Bahkan, setiap harinya jumlah penderita yang dilaporkan terus mengalami peningkatan.Â
Hal ini berdampak langsung terhadap seluruh sendi kehidupan, tidak terkecuali pada sektor pelayanan publik. Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hampir seluruh wilayah, maka sejumlah instansi pemerintah maupun perusahaan swasta diharuskan menyesuaikan diri untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (Work from Home).
Penerapan Work from Home atau WFHÂ mengakibatkan sebagian besar layanan di instansi pemerintah maupun swasta, sementara waktu dibatasi. Hal ini juga berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.Â
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pembatasan penerbitan paspor baru atau penggantian habis masa berlaku. Maka, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan pengurusan paspor di masa pandemi Covid-19, ada baiknya untuk memahami 4 (empat) hal berikut ini.
1. Tidak Melayani Pendaftaran Antrian Secara Online
Salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pengurusan paspor selama masa pandemi Covid-19 adalah menonaktifkan sementara layanan pendaftaran antrian secara online.Â
Seperti yang diketahui selama ini, sejak tahun 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan sistem pendaftaran antrian pembuatan paspor melalui website antrian.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) versi 2.0 pada Playstore dan Appstore.Â
Namun, selama masa pandemi covid-19 ini, maka layanan pendaftaran antrian secara online akan diberhentikan hingga penyebaran Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi terkait.
2. Hanya Melayani Permohonan Paspor dengan Kriteria Tertentu
Hal berikutnya yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan paspor ke kantor imigrasi adalah pastikan bahwa permohonan tersebut termasuk dalam 2 kategori yang telah ditentukan.Â
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya memberikan pelayanan penerbitan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, serta orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
Untuk kategori permohonan yang masuk  dalam kriteria tidak dapat ditunda diantaranya, PNS, pegawai BUMN, tenaga kesehatan, sukarelawan Covid-19, dan orang yang aktif berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Kemudian, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri dan harus segera dipenuhi oleh PMI, serta penerima beasiswa ke luar negeri.
3. Menghubungi Kantor Imigrasi Terdekat
Apabila telah memenuhi kriteria permohonan, maka tahapan berikutnya yaitu melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi terdekat (sesuai domisili/alamat yang tercantum pada KTP).Â
Namun, hal tersebut dilakukan setelah melengkapi seluruh dokumen persyaratan utama dan pendukung seperti surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi di luar negeri yang menyatakan sudah diterima bagi pemohon paspor dengan keperluan beasiswa atau surat perjanjian kerja dengan pengguna di luar negeri bagi PMI.
4. Tidak Ada Denda Pada Paspor Habis Masa Berlaku
Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah tidak adanya denda yang dibebankan kepada setiap pemilik paspor yang akan habis masa berlakunya. Sehingga, bila tidak dalam keadaan mendesak, maka tidak perlu mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan permohonan penggantian paspor.
Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengurusan paspor selama masa pandemi Covid-19, tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Saat ini, seluruh kantor imigrasi mempunyai berbagai kanal informasi yang aktif merespon setiap pertanyaan yang diajukan.Â
Namun perlu diingat, permohonan paspor di masa pandemi hanya untuk keadaan mendesak saja. Jadi, lebih baik untuk tetap #DiRumahAja serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H