Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Hal Penting yang Harus Diketahui Mengenai Pembatasan Perlintasan Orang Asing di Tengah Pandemi Corona

13 Mei 2020   23:38 Diperbarui: 13 Mei 2020   23:31 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Harus Melengkapi Persyaratan yang Ditentukan 

Sebelum memasuki wilayah Indonesia, setiap orang asing yang mendapatkan pengecualian, diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Di antaranya, harus melampirkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan di negara asal atau surat keterangan layak terbang yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris.

Selain itu, setiap orang asing juga diharuskan untuk mengisi pernyataan memasuki karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri dibawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia, serta telah berada di wilayah atau negara yang terbebas virus corona sebelum tiba di Indonesia minimal dalam kurun waktu selama 14 hari.yang dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass atau dilakukan wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti penunjang lainnya. 

5. Pembatasan Pemberian Visa bagi Orang Asing 

Pemberlakuan pembatasan tidak hanya untuk pemberian izin perlintasan bagi orang asing saja, tetapi juga terhadap pemberian visa.

Saat ini, di seluruh Kantor Perwakilan Republik Indonesia hanya melayani permohonan Visa Diplomatik, Visa Dinas, dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional saja.

Pemberian Bebas Visa juga sementara waktu dihentikan, kecuali bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan disertai surat keterangan atau rekomendasi dari Pemerintah RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun