4. Harus Melengkapi Persyaratan yang DitentukanÂ
Sebelum memasuki wilayah Indonesia, setiap orang asing yang mendapatkan pengecualian, diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Di antaranya, harus melampirkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan di negara asal atau surat keterangan layak terbang yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris.
Selain itu, setiap orang asing juga diharuskan untuk mengisi pernyataan memasuki karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri dibawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia, serta telah berada di wilayah atau negara yang terbebas virus corona sebelum tiba di Indonesia minimal dalam kurun waktu selama 14 hari.yang dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass atau dilakukan wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti penunjang lainnya.Â
5. Pembatasan Pemberian Visa bagi Orang AsingÂ
Pemberlakuan pembatasan tidak hanya untuk pemberian izin perlintasan bagi orang asing saja, tetapi juga terhadap pemberian visa.
Saat ini, di seluruh Kantor Perwakilan Republik Indonesia hanya melayani permohonan Visa Diplomatik, Visa Dinas, dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional saja.
Pemberian Bebas Visa juga sementara waktu dihentikan, kecuali bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan disertai surat keterangan atau rekomendasi dari Pemerintah RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H