Keempat, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia. Dalam hal ini, terdapat dua lokasi yang dapat dijadikan tujuan tertentu, yaitu ruang detensi imigrasi serta rumah detensi imigrasi. Kelima, pengenaan biaya beban. Keenam, deportasi dari Wilayah Indonesia.
Terlepas dari persoalan mengenai diperbolehkan atau tidaknya pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan kepada WNA yang melakukan pelanggaran pada saat penerapan PSBB ini, maka sudah selayaknya setiap orang dapat menghormati aturan dan mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan senantiasa #dirumahaja dan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker apabila diharuskan untuk beraktivitas di luar rumah serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.Â
Ayo bersama-sama kita perangi Covid-19!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H