Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mungkinkah WNA Pelanggar PSBB Dapat Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian?

24 April 2020   00:35 Diperbarui: 24 April 2020   00:38 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keempat, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia. Dalam hal ini, terdapat dua lokasi yang dapat dijadikan tujuan tertentu, yaitu ruang detensi imigrasi serta rumah detensi imigrasi. Kelima, pengenaan biaya beban. Keenam, deportasi dari Wilayah Indonesia.

Terlepas dari persoalan mengenai diperbolehkan atau tidaknya pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian yang dikenakan kepada WNA yang melakukan pelanggaran pada saat penerapan PSBB ini, maka sudah selayaknya setiap orang dapat menghormati aturan dan mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan senantiasa #dirumahaja dan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker apabila diharuskan untuk beraktivitas di luar rumah serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun. 

Ayo bersama-sama kita perangi Covid-19!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun