Penting juga untuk kita pahami bersama, bahwa yang dimaksud dengan pengawalan adalah mengawal iring-iringan jenazah dari rumah duka sampai ke pekuburan, dalam hal ini memberikan rasa aman sekaligus memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan, dan itu merupakan tugas dari pihak kepolisian lalu lintas.
Jadi, fungsi pengawalan bukan saja bagi pengantar jenazah saja, akan tetapi juga berlaku bagi pengguna jalan yang lain, yang kebetulan berada disekitar kendaraan pengantar sewaktu melintasi jalanan.
Sejatinya, ketika kita mengetahui sebuah aturan yang diberlakukan pada fasilitas umum, maka jangan pernah memaksakan keinginan untuk merasa harus lebih diutamakan, meskipun bunyi aturan tersebut lebih memprioritaskan kepentingan kita untuk didahulukan, namun yang namanya menggunakan fasilitas umum, maka sudah pasti ada kepentingan orang lain yang juga harus dihargai dan dihormati. Salam
Sinjai, 21 Juni 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H