Mohon tunggu...
guntursamra
guntursamra Mohon Tunggu... Buruh - Abdi Masyarakat

Lahir di Bulukumba Sulawesi Selatan. Isteri : Samra. Anak : Fuad, Afifah

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Polisi Tidur, Pencegah Kecelakaan atau Penyebab Kecelakaan?

17 Juni 2019   23:43 Diperbarui: 17 Juni 2019   23:52 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Tanda Peringatan Speed Bump (Sumber : pixabay.com)

Seperti yang dirilis oleh BN.2018, No. 1214, jdih.kemenhub.go.id : 30  Hlm, tanggal 4 September 2018, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, dijelaskan bahwa ada 3 (tiga) jenis polisi tidur yang diperbolehkan untuk dibangun di jalanan umum, yaitu : 

  • Speed Bump, dikhususkan untuk area parkir, jalan privat dan jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km per jam. Pembuatannya dipersyaratkan dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar bagian atas minimal 15 cm, dengan kelandaian 15%.

Gambar : Speed Bump (Sumber : northerntool.com)
Gambar : Speed Bump (Sumber : northerntool.com)
  • Speed Hump, adalah jenis polisi tidur yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 km per jam. Syaratnya adalah memiliki ketinggian antara 5-9 cm, lebar maksimal 39 cm dengan kelandaian 50%.
  • Gambar : Speed Hump (Sumber : Saferoads.com.au)
    Gambar : Speed Hump (Sumber : Saferoads.com.au)
  • Speed Table, polisi tidur yang digunakan untuk kawasan penyebrangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 km per jam. Speed table dibuat dengan ketinggian maksimal 9 cm, lebar 60 cm dan kelandaian 15%.

Gambar : Speed Table (Sumber : nacto.org)
Gambar : Speed Table (Sumber : nacto.org)
Dalam aturan ini, juga dijelaskan bahwa seluruh jenis polisi tidur seperti yang telah disebutkan di atas wajib diberi warna atau dengan kata lain harus diwarnai dengan kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih, dimana ukuran lebar warna hitam 30 cm dan ukuran lebar warna (kuning atau putih) 20 cm.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam setiap aturan pasti akan diikuti sanksi apabila melanggarnya. Adapun mengenai sanksi yang bisa dikenakan pada pembuat polisi tidur yang tidak mengindahkan aturan seperti yang telah disebutkan di atas adalah berupa ancaman hukuman pidana.

Berdasarkan informasi dari kalteng.tribunnews.com (22 April 2019), menyebutkan bahwa, sebagaimana diterangkan pada pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Pada pasal 274 dinyatakan bahwa: "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)".

Sementara pasal 275 ayat 1, dijelaskan bahwa "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki dan Alat Pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Setelah mengetahui aturan-aturan tentang tata cara pembuatan polisi tidur beserta ancaman hukumannya apabila dilanggar, maka menurut hemat saya, seharusnya pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan mesti segera mengambil tindakan tegas bagi pembuat polisi tidur yang tidak menyesuaikan dengan spesifikasi, ukuran dan bentuk yang telah ditetapkan, minimal melakukan pembongkaran, jangan sampai terkesan melakukan pembiaran hingga menimbulkan korban kecelakaan yang disebabkan oleh polisi tidur yang dibuat seenaknya saja oleh oknum tak bertanggung jawab tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain.

Sebab bagaimanapun juga keberadaan polisi tidur pada dasarnya adalah untuk memperlambat laju kendaraan, agar tidak terjadi kecelakaan di tempat-tempat yang diperkirakan rawan kecelakaan atau di lingkungan yang ramai. 

Akan tetapi dalam hal pembuatannya mesti dilaporkan terlebih dahulu kepada Dinas Perhubungan setempat selaku link pemerintah yang mengurusi pembuatan polisi tidur. Apabila disetujui, barulah dibuat, itupun harus sesuai dengan arahan dan petunjuk mereka

Hal ini saya ungkapkan, agar kita bisa bijak dalam memaknai setiap kepentingan yang ada, bahwa pembuatan polisi tidur itu penting untuk menghindari kecelakaan, namun jangan sampai karenanya malah menjadi penyebab kecelakaan bagi pengguna jalan yang lain. Salam

Sinjai, 17 Juni 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun