Sudah waktunya, masyarakat dihantarkan pada pemikiran baru, bahwa pelaku usaha harus dituntut berperilaku yang sehat. Pelaku usaha harus diawasi, karena sekarang mereka lah agen terbesar pembawa kesejahteraan, bahkan jika mereka curang, mereka juga menjadi pihak yang paling berpotensi membawa kemiskinan.
Jumlah aparat yang diawasi KPK tidak sebanding dengan jumlah pegawai dari pelaku usaha. Nilai uang yang ditanggung oleh aparat baik melalui APBN, APBD tidak sebanding dengan nilai yang dikelaola oleh swasta. Dampak buruk yang ditimbulkan oleh korupsi pejabat negara jauh lebih kecil dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan pelaku kartel. Pejabat negara hanya menjalankan dalam lingkup agenda penganggaran yang memiliki siklus tahunan atau semesteran. Pelaku usaha menjalankan usahanya dalam waktu yang berkelanjutan.
Semoga, Pemerintah segera menyadari pentingnya KPPU dengan memastikan status kepegawaian KPPU, anggaran yang cukup. Semoga para akademisi tidak hanya nyinyir terhadap efek samping dari tindakan hukum admnistrasi KPPU, namun membuka mata untuk melihat lebih jernih kalau arti strategis KPPU jauh lebih besar dibandingkan efek samping. Â LSM juga harus mulai berani untuk mengambil resiko kehilangan funding dengan mendukung KPPU. Media harus menunjukkan idealismenya dengan memberikan proporsi yang cukup untuk publikasi KPPU, media tidak perlu takut kehilangan porsi iklan dari pelaku usaha yang potensial dikasuskan KPPU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H