Mohon tunggu...
Gunawan Mahananto
Gunawan Mahananto Mohon Tunggu... Freelancer - Ordinary people with extraordinary loves

From Makassar with love

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak "Merugikan" Negara tapi Koruptor

11 Desember 2020   11:09 Diperbarui: 11 Desember 2020   11:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koruptor dalam arti praktis adalah pejabat negara atau pegawai negeri biasa yang melanggar aturan hukum korupsi.

Apakah faktanya sudah merugikan negara ?

Ini uniknya.

Karena pejabat negara yang masih dijanjikan uang atau komisi dari suatu proyek pun sudah langgar aturan.
Mau tidak mau karena langgar aturan tentang korupsi ,ya di cap koruptor.

Contoh lain.

Misal seorang pejabat suatu instansi,  perintahkan sistem lelang suatu pengadaan barang. Ternyata  setelah lewati prosedur yang benar sesuai aturan lelang  , hasilnya si pemenang tender ,mengajukan harga yang lebih mahal dari anggaran yang dibuat instansi.

Lelang pun dibatalkan.

Namun , meski di lelang berulang pun , hasilnya tetap sama.  Anggaran untuk pengadaan barang itu tidak melebihi pagu.

Mengingat waktu mendesak , sang pejabat pakai cara lain. Yakni dengan menunjuk salah satu pemasok barang dan laksanakan nego. Tujuan nya agar harga nego barang itu tidak melebihi pagu anggaran.

Dengan kemampuan handal nego sang pejabat ,  jadilah kontrak pengadaan barang itu.
Malah di bawah nilai anggaran instansi itu.
Malah lagi , dengan kegigihan sang pejabat , dapat bonus "fee" lagi dari sang pemasok.
Istilah nya " marketing fee " atau succes fee.  

Sang pemasok barang membagi sebagian keuntungan kepada " sang  marketing " alias pejabat itu.  

Marketing fee atau succes fee sesuatu yang mungkin biasa di dalam bisnis dagang.

Everybody happy .

Harga terbaik sudah sukses berhasil didapat.
Tidak memberatkan negara.
Dan malah merasa mereka " menguntungkan " negara.

Hingga suatu ketika , aparat menangkap pejabat itu.
Mungkin bukan karena merugikan negara , tapi karena langgar aturan korupsi sebagai pejabat.

Dan setiap pelanggaran aturan korupsi adalah koruptor.
Meski mereka merasa tidak Merugikan negara.

Mereka tidak Mark up harga barang  hingga puluhan atau ratusan persen dari harga wajar atau harga umum.

Tapi pelanggar aturan ya tetap dicap sebagai koruptor .

Pesan tulisan ini .

Pejabat negara tidak boleh menerima satu senpun uang atau harta dari seseorang pedagang.
Pejabat dan pedagang itu 2 kutub berlawanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun