Hongkong yang bekas koloni Inggris , yang sekarang sudah menjadi bagian dari China lagi , adalah bom waktu bagi China yang Komunis. Bom itu tinggal cari korek api untuk menyulutnya menjadi ledakan dahsyat.
Sejak Hongkong masuk lagi menjadi bagian China , diberlakukan kebijakan khusus ke Hongkong yaitu " One country , two systems ".  Jadi meski Hongkong bagian dari China , tetapi mereka punya sistem administrasi pemerintahan sendiri  dan masih ber hukum dasar dari warisan koloni Inggris.
Selain Hongkong , daerah yang sama jalankan  administrasi khusus " One Country ,two systems "  yaitu Macau. Macau adalah bekas koloni Portugis. Jadi basic civil lawnya diambil dari Portugis.
Bom waktu di Hongkong itu ,kemudian benar benar terjadi saat ini , Â tersulut oleh kebijakan pemerintah lokal Hongkong menerbitkan RUU aturan ekstradisi. Termasuk ekstradisi dengan China.
Dulunya Hongkong dan China tidak punya perjanjian ekstradisi.
Salah satu item krusial dari RUU itu adalah dimungkinkannya seorang warga Hongkong yang ter duga melakukan kejahatan , bisa di esktradisi ke China.
Inilah yang di anggap pasal berbahaya dan flexible oleh para Pengamat kebijakan , Â warga umum , politisi di Hongkong. Â Karena bisa saja , warga yang dianggap anti kebijakan China di deportasi dari Hongkong ke China.
Maklum , Hongkong dulunya adalah satu tempat pelarian paling nyaman dan aman  bagi orang orang pintar, politikus , pembelot  atau sekedar pencari kerja asal Daratan China yang tidak betah di China. Dan adu nasib di Hongkong.
Peradilan di China sendiri adalah momok menakutkan bagi warga Hongkong yang selama ini ada di zona nyaman adem ayem yang hak hak nya sebagai warga terpenuhi.
Tak ayal protes pun muncul , dari awalnya damai , bosan tidak ada tanggapan serius , berlanjut demo  rusuh dan anarki.
Korban berjatuhan kedua belah pihak. Tapi korban yang paling telak dan nyata adalah citra Hongkong sebagai kota niaga terbesar didunia mulai di rusak. Perusahaan asing mulai terganggu aktifitas nya dan mulai berpikir untuk eksodus.