Mohon tunggu...
Politik

Pasar Tradisional Vs Pasar Modern

24 Maret 2010   13:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:13 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebuah ironi akan muncul di pikiran kita jika kita mengingat janji SBY dan Boediono untuk meperhatikan pasar tradisional dan usaha kecil. Bahkan seluruh kandidat Presiden dan Wapres waktu itu berjanji untuk memperhatikan golongan masyarakat kecil seperti kita ini.

Tetapi apa yang terjadi selama 4 bulan ini, kita melihat bahwa Century Gate, Perang Bintang Polri, Kasus korupsi - korupsi besar menjadi pusat perhatian Pemerintah secara berlebihan.  Sedangkan pedagang pasar, pedagang PKL, buruh angkut Pasar, Tukang Sampah Pasar dll, tetap harus menghadapi kesulitan karena persaingan berat dari Pasar Modern bahkan China - Asean Free Trade Agreement (C-AFTA).

Di Jakarta, persaingan tersebut bahkan terlalu berat sehingga 7 pasar tradisional harus tutup. Sedangkan beberapa pasar harus mengalami kebakaran, walau diduga mungkin penyebabnya tidak wajar. Bagaimana Pemerintah dapat menata Pasar Tradisional jika fokusnya hanya berpihak kepada Masyarakat yang mampu, dengan dana simpanan bermilyar-milyar.

Akankah janji kampanye itu akan terealisir? Ataukah akan banyak pedagang-pedagang, UKM-UKM, masyarakat kecil lainnya tetap menderita bahkan digusur seperti Pedagang Pasar Senen yang baru saja terbakar?

Kami mencoba mengusulkan sebuah pendekatan implementasi Per Pres No 112 Th 2007 mengenai Pengaturan Pasar Tradisional dan Modern.  Tulisan lebih lanjut dapat diakses di:

Disini

Semoga berguna dan menjadi masukan bagi Pemerintah sebelum krisis masyarakat kecil ini semakin parah.

Salam Kompasiana

Gunawan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun