Sesuai dengan peraturan pemerintah:
** Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013
Peraturan Menteri ESDM tentang pengendalian penggunaan BBM untuk:
1. Semua jenis kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
2. Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan.
3. Mobil barang dengan jummlah roda lebih dari 4 buah untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan.
** Peraturan BPH Migas No. 6/2013, Ps 5 (1): "Setiap kendaraan bermotor yang akan membeli BBM di penyalur wajib dipasang identitas yang dapat dipindai/dibaca secara elektronik oleh EDC di setiap Nozzle pada penyalur".
Dengan dukungan dan partisipasi langsung seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memasang RFID Tag pada kendaraannya, maka pemerintah akan memiliki data konsumsi BBM yang akurat untuk mengelola ketersediaan dan penyaluran BBM secara nasional, khususnya BBM bersubsidi dengan lebih tepat sasaran, menuju Indonesia yang lebih baik.
Anda bisa datang ke Posko pemasangan gratis RFID yang terdaftar di bawah ini.
Posko tetap RFID:
1. Gedung Antam, Tanjung Barat, Jaksel