Mohon tunggu...
Wilsmito
Wilsmito Mohon Tunggu... Arsitek - Applying unique philosophy and psychology to True Success Thinking

Applying unique philosophy and psychology to True Success Thinking

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bandung Merindu

22 April 2017   14:40 Diperbarui: 22 April 2017   23:00 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung membutuhkan resapan.


Pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup di Indonesia relatif belum lama dan baru dirintis menjelang Pelita III. Namun demikian, dalam waktu yang pendek itu Indonesia telah banyak berbuat untuk mulai mengelola lingkungan hidupnya. Hasil utama pengembangan lingkungan hidup ini nampak pada munculnya kesadaran dan kepedulian di kalangan masyarakat. Antara lain nampak dalam peningkatan upaya swadaya masyarakat seperti tercermin dalam kegiatan nyata dan keterlibatan masyarakat umum dalam memecahkan masalah pencemaran di daerah. Padahal, 20 tahun sebelumnya, istilah lingkungan hidup itu sendiri belum begitu dikenal.

Konsep dan kebijakan lingkungan hidup selama Pembangunan Jangka Panjang (PJP) Pertama mengalami perkembangan yang sangat berarti. Selama Pelita III bidang lingkungan hidup ditangani oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dengan prioritas pada peletakan dasar-dasar kebijaksanaan “membangun tanpa merusak”, dengan tujuan agar lingkungan dan pembangunan tidak saling dipertentangkan.

Pada Pelita IV, bidang lingkungan hidup berada di bawah Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Men-KLH), dengan prioritas pada keserasian antara kependudukan dan lingkungan hidup. Pada Pelita V kebijaksanaan lingkungan hidup sebelumnya disempurnakan dengan mempertimbangkan keterkaitan tiga unsur, antara kependudukan, lingkungan hidup dan pembangunan guna mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan hanya terlanjutkan dari generasi ke generasi apabila kebijaksanaan dalam menangani tiga bidang tersebut selalu dilakukan secara serasi menuju satu tujuan. Bila lingkungan dan sumber daya alam tidak mendukung penduduk dan menunjang sumber daya manusia atau sebaliknya, maka pembangunan mungkin saja dapat berjalan, namun dengan risiko timbulnya ancaman pada kualitas dan daya dukung lingkungan. Kebijaksanaan dasar yang bertumpu pada pembangunan berkelanjutan ini akan tetap menjadi pegangan dalam pengelolaan lingkungan hidup pada Pelita VI dan pelita-pelita selanjutnya.

Pada pelita VI, bidang lingkungan hidup secara kelembagaan terpisah dari bidang kependudukan dan berada di bawah Menteri Negara Lingkungan Hidup (Men-LH). Lingkungan hidup dirasakan perlu ditangani secara lebih fokus sehubungan dengan semakin luas, dalam dan kompleksnya tantangan pada era industrialisasi dan era informasi dalam PJP Kedua (yang dimulai pada Pelita VI). Lintas sejarah perkembangan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia diuraikan menjadi tiga babak, yakni masa tumbuhnya Arus Global 1972, munculnya Komitmen Internasional, dan Komitmen Nasional dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, serta Pasca Reformasi.

Berdasarkan historis diatas menununjukan bahwa penting nya menjaga dan mempertahankan keberlangsungan lingkungan bagi suatu masyarakat dan negara. Melihat salah satu kota terbesar di indonesia yakni bandung yang saat ini berada pada kurang nya daerah resapan air akibat dari pengalih fungsi lahan-lahan resapan.

Kota Bandung sendiri berada di cekungan menyerupai mangkok raksasa. Luas cekungan itu mencapai 350 ribu hektare dan idealnya 250 ribu hektare di antaranya adalah kawasan lindung untuk menahan limpasan air dari hulu Sungai Citarum. Dari jumlah itu, kawasan lindung di Cekungan Bandung tersisa 19 persen. Salah satu kawasan yang dianggap penting di cekungan adalah Kawasan Bandung Utara atau KBU yang mencakup Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Peraturan dan regulasi telah dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi jawa barat dan kota bandung yakni terbitnya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengendalian pemanfaatan KBU, yang kemudian direvisi dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016, berupaya melindungi KBU dengan mengharuskan pembangunan fisik hanya 20% dari luas lahan dan sisanya untuk ruang terbuka hijau serta resapan air. Faktanya tidak berjalan manis karena per tahun 2017 ini, daerah KBU sudah sangat menghawatirkan serta mengalami kerusakan yang sangat besar. Luas KBU berdasarkan perda yang ada adalah sekitar 38 ribu hektare. 38 ribu hektare itu seluruhnya adalah kawasan lindung, akan tetapi pada saat ini kita akan terkaget melihat luas dari 80 persennya sudah diintervensi oleh pemukiman, hotel, dan lain sebagainya yang sangat masif. Dengan kata lain menurut saya bandung sedang mengalami permasalahan yang sangat kompleks terhadap kerusakan lingkungan terlebih daerah resapan air sebagaimana mestinya.

Saya sebagai mahasiswa sekaligus generasi milenial melihat permasalahan ini berbanding lurus dengan jumlah masyarakat nya. Seperti pada data dari provinsi jawa baert, penduduk yang tinggal di Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi) sebanyak 8.670.501 Jiwa atau 18% dari total penduduk Jawa Barat, artinya hampir seperlima penduduk Jawa Barat tinggal di Bandung Raya/Ibu Kota Provinsi.

Dinamika masyarakat akan semakin bertambah dan cepat dengan kebutuhan akan rumah, hiburan, akomodasi, gallery, dan lain sebagainya. Yang pada saat ini banyak saya dan kita lihat terkadang pembangunan rumah atau bangunan apapun didaerah peta resapan air juga belum mendapatkan izin, walau per tahun 2017 ini bayak apertemen telah berdiri bahkan didaerah yang tidak sama sekali diperbolehkan oleh peraturan yang ada, seperti daerah dago, parompong, ciumbeluit, punclut, ujung berung.

Sudut pandangan saya mengartikan pemerintah sebagai penjalan dan sekaligus peran control dan pegawasan demi berjalan efektifnya perda itu sendiri harus lah konsisten, tidak memiliki standar ganda, bagaimana mungkin pemkot bandung dan cimahi tidak berdaya menghadapi tekanan dari para pengembang, bahkan sekalipun pengembang melaggar regulasi dan ketentuan yang sudah ada, hal seperti inilah memberikan keeksistensian kepada para investor hanya karea alasan investasi yang besar.

Bagaimana Bandung Melihat bencana 

Pada bulan November, 2016 lalu, bandung khusus nya daerah pasteur terjadi banjir bandang dan menimbulkan korba jiwa. Penyebab bencana terbagi dua faktor yaitu faktor external karena adanya perubahan iklim dan faktor internal karena adanya kerusakan lingkungan yang dipicu oleh kegiatan pembangunan yang tidak mengikuti kaidah – kaidah lingkungan. Adapun penyebab terjadinya banjir diatas menurut saya sangat erat hubungan nya dengan hilang dan beralih fungsinya resapan air disekitar lembang, punclut dan parompong

Mendasari bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah serta secara substansial terintegrasi dengan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang di tingkat pusat maupun di tingkat regional,

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan Rencana Detail Tata Ruang termasuk peraturan zonasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) telah diamanatkan Rencana Tata Ruang setiap SWK diatur lebih lanjut dalam RDTRK. Berdasarkan pertimbangan makan Pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035 yakni PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KOTA BANDUNG TAHUN 2015 - 2035

 

Pada perda tersebut di tegaskan bahwa Kedudukan RDTRK yaitu sebagai pedoman bagi:

a. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), penyusunan rencana teknis ruang Kota, rencana pembangunan sektoral, dan/atau program pengembangan wilayah/kawasan;

b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kota;

c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor, antar SWK, dan antar pemangku kepentingan;

d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan e. penataan ruang kawasan strategis kota.

Larangan di berikan pada siapapun yang melakukan pembangunan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukanya, yakni Pasal 344 huruf i , melakukan pembangunan yang menyebabkan kerusakan Zona resapan air dan gangguan terhadap kelancaran aliran drainase;

Sedikit berbicara mengenai produk perda diatas, saya mengomentasi khususnya dalam urusan pemberian izin dan pelaksanaannya di bidang usaha masyarakat, sungguh diperlukan pemantapan dan pelayanan berdasarkan kebijaksanaan dan kearifan yang dapat menjamin keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan warga masyarakat secara perorangan dalam soal soal lingkungan.

Manusia dan aktivitasnya mempengaruhi lingkungannya, tetapi sebaliknya manusia itu juga dipengaruhi oleh lingkungannya. Begitu pula hal nya dengan jasad-jasad hidup lainya. Oleh sebab itu apa yang dimaksud lingkugan hidup itu bukanlah semata-mata lingkunga fisik da biologi, melainkan meliputi lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik.

Sudut setiap sisi bandung telah menjadi tidak terkontrol dan tidak memperlihatkan bersahabatnya lingkungan dan tata ruang dengan masyarakat, untuk dapat menangulangi dan memberantas masalah masalah diatas, maka perlu sekali pertama-tama merubah dan merombak anggapan lama serta sikap tradisonal manusia tersebut guna digantikannya dengan kesadaran baru seperti diungkapkan diatas dengan ekologi terurai, karena perubahan dan perombakan anggapan lama serta sikap tradisional manusia tersebut memerlukan usaha penerangan dan penndidikan bagi masyarakat.

Melihat peran dan tugas dari pemerintah daerah terhadap lingkungan nya ialah penyelamatan hutan, tanah dan air. Dalam membahas ini ditekakan petingnya pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) secara terpadu dengan pola pengembangan yang mencakup lintas sektoral. Instansi yang bekerja di sepanjang DAS, semenjak dari hulu sampai ke pantai harus terlibat dan membantu, agar daya dukung alam dapat ditingkatkan untuk menampung penduduk yang lebih banyak, untuk itu perlu kerja sama yang lebih erat, antara lain dengan mengadakan rapat kordinasi dari semua instansi dan para ahli dari pusat dan daerah dilokasi DAS itu sendiri. Pembinanan sumber alam dan lingkungan, Masalah yang perlu diprioritaskan dapat dikelompokan dalam dua hal yakni; 

  1. Inventarisasi dan kriteria mutu lingkungan hidup masih jauh dari lengkap dan masih perlu di teruskan
  2. Dirasakan kekurangan dalam metodologi, terutama dalam cara pengumpulan yang efektif, efisien dan lengkap serta cara inventarisasi
  3. Informasi yang terkumpul perlu disebarkan menyilang sektor secara efektif oleh semacam clearing house
  4. Kriteria masih harus dikembangkan, standar yang tepat dan sesuai kondisi indonesia masih belum ditentukan dan memerlukan pertimbangan yang teliti.

Pengembangan lingkungan pemukiman

Lingkungan pemukiman yang perlu mendapat perhatian bukan terbatas pada daerah pemukiman yang telah ada saja, titik berat perhatian selama ini pada daerah perkotaan perlu diperluas pada daerah perdesaan. Daerah transmigrasi serta pemukiman bagi masyarakat terasing yang mengerjakan peladangan atau bercocok tanam.

Analisis dampak lingkungan bagi kegiatan masyarakat yang berpindah perlu dikasi lebih lanjut oleh berbagai pihak yang berkepentingan yang dapat dibantu oleh kelompok kerja permukiman pada kantor kementrian lingkungan hidup.

Dengan begini bahwa sasaran pembangunan adalah manusia indonesia khususnya bandung seutuhnya, ini berarti manusia yang selaras dengan masyarakat, selaras dengan alam, selaras dengan tuhan yang maha Esa. Keselarasan ini menuntut keseimbangan , karena itu timbul masalah bagaimana supaya proses pembangunan memungkinkan pulihnya kembali keseimbangan pada dataran baru yang lebih tinggi, dan supaya proses itu sendiri menumbuhkan keseimbangan.

Berdasarkan pemikiran penulis sebagai mahasiswa

Bandung dapat di identifikasi mengalami masalah lingkungan hidup yang urgen yaitu;

  • Penyelamatan Hutan, tanah dan air
  • Pembinaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
  • Pengembangan lingkungan untuk pemukiman
  • Dan dapat di bantu da didukung oleh program

Pendidikan

  • Pembinaan perundang- undangan lingkungan
  • Pembagkitan kesadaran lingkungan

Keadaan bandung yang telah berada pada kata menghawatirkan, maka pemda haruslah melakukan program penyelamatan hutan, tanah dan air, program ini ditujukan untuk mencegah kemerosotan dan sebanyak mungkin meningkatkan produktivitas sumber daya alam tanah, hutan, dan air, dengan usaha pengawetan tanah dan air dalam areal produksi pertanian, pencegahan perusakan daerah hutan dan resapan, serta reklamasi tanah melalui pola pembangunan masyarakat yang menyeluruh

Pelaksanaanya dilakuka melalui suatu kesatuan rencana pengelolahan daerah aliran sungai, resapan. Untuk menjamin kordinasi pelaksanaan pembangunan yang efektf dalam usaha- usaha pertanian, pemukiman , industri, pembangunan infrasruktur, pemasaran hasil, reboisasi dan penghijauan, pembangunan bendungan, dan pembangunan masyarakat.

Bertalian erat dengan itu, program ini akan mencakup kegiatan0kegiatan inventarisasi dan perencanaan sumber-sumber air, sungai, danau dan rawa , pengaturan aliran sungai, danau, serta pelaksanaan tata guna tanah, tata ruang, tata agraria daerah aliran sungai dan resapan di kota bandung dan provinsi jawa barat.

Sumber : Buku, media, dan lainnya.

Trimahkasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun