Sudut pandangan saya mengartikan pemerintah sebagai penjalan dan sekaligus peran control dan pegawasan demi berjalan efektifnya perda itu sendiri harus lah konsisten, tidak memiliki standar ganda, bagaimana mungkin pemkot bandung dan cimahi tidak berdaya menghadapi tekanan dari para pengembang, bahkan sekalipun pengembang melaggar regulasi dan ketentuan yang sudah ada, hal seperti inilah memberikan keeksistensian kepada para investor hanya karea alasan investasi yang besar.
Bagaimana Bandung Melihat bencanaÂ
Pada bulan November, 2016 lalu, bandung khusus nya daerah pasteur terjadi banjir bandang dan menimbulkan korba jiwa. Penyebab bencana terbagi dua faktor yaitu faktor external karena adanya perubahan iklim dan faktor internal karena adanya kerusakan lingkungan yang dipicu oleh kegiatan pembangunan yang tidak mengikuti kaidah – kaidah lingkungan. Adapun penyebab terjadinya banjir diatas menurut saya sangat erat hubungan nya dengan hilang dan beralih fungsinya resapan air disekitar lembang, punclut dan parompong
Mendasari bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah serta secara substansial terintegrasi dengan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang di tingkat pusat maupun di tingkat regional,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan Rencana Detail Tata Ruang termasuk peraturan zonasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) telah diamanatkan Rencana Tata Ruang setiap SWK diatur lebih lanjut dalam RDTRK. Berdasarkan pertimbangan makan Pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035 yakni PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KOTA BANDUNG TAHUN 2015 - 2035
Â
Pada perda tersebut di tegaskan bahwa Kedudukan RDTRK yaitu sebagai pedoman bagi:
a. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), penyusunan rencana teknis ruang Kota, rencana pembangunan sektoral, dan/atau program pengembangan wilayah/kawasan;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kota;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor, antar SWK, dan antar pemangku kepentingan;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan e. penataan ruang kawasan strategis kota.