Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Politik

RUU Pilkada Dilibas, Kok RUU Perampasan Aset Tidak Tuntas?

28 Agustus 2024   18:14 Diperbarui: 28 Agustus 2024   18:15 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia politik Indonesia, kekuasaan partai politik sering kali terlihat jelas dalam berbagai upaya mereka mempengaruhi regulasi. Salah satu contoh terbaru adalah upaya merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru saja diubah. 

Meskipun akhirnya revisi tersebut tidak terjadi karena desakan masyarakat dan tekanan waktu yang begitu mendesak, kekhawatiran tetap ada bahwa angka threshold ini bisa kembali diutak-atik di masa depan demi kepentingan politik tertentu. 

Pola ini mencerminkan bagaimana partai politik memegang kendali atas arah kebijakan yang seharusnya berpihak kepada rakyat.Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memicu kontroversi ini memperlihatkan bagaimana legislatif, yang dipimpin oleh Puan Maharani dari PDIP, berusaha menunjukkan kekuasaan politiknya dalam upaya merevisi UU Pilkada. 

Meski desakan publik dan keterbatasan waktu akhirnya menghalangi revisi ini, tidak ada jaminan bahwa revisi serupa tidak akan terjadi di masa depan. 

Hal ini menunjukkan pola perilaku lama dalam politik Indonesia, di mana keputusan-keputusan penting diubah sesuai kepentingan pihak-pihak tertentu. Sikap semacam ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen legislatif terhadap prinsip demokrasi yang sejati dan kebutuhan untuk menjaga integritas proses politik.

Kegagalan RUU Perampasan Aset

Kontrasnya, ketika berhadapan dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampak lamban atau bahkan terkesan mengabaikan. Padahal, undang-undang ini sangat penting untuk memberantas korupsi, salah satu masalah utama yang menggerogoti sistem politik dan ekonomi di Indonesia. Kenapa DPR begitu cepat dalam menangani UU Pilkada tetapi melempem dalam penanganan RUU Perampasan Aset? 

Ini menimbulkan pertanyaan kritis: Apakah para politisi takut bahwa RUU ini bisa menjadi bumerang bagi mereka sendiri? Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan politisi menjadi alasan kuat bagi sebagian kalangan untuk percaya bahwa ada kepentingan tersembunyi di balik kegagalan penuntasan RUU Perampasan Aset ini.

Dampak dan Kebutuhan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sangat penting dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, penegakan hukum bisa diperkuat, dan ruang gerak para koruptor akan semakin sempit. 

Selama ini, korupsi sering kali sulit diberantas karena tidak adanya regulasi yang efektif untuk menyita aset hasil korupsi. Implementasi RUU ini bisa menjadi langkah signifikan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas di Indonesia. Tanpa regulasi yang kuat, upaya pemberantasan korupsi akan selalu terbentur pada berbagai hambatan hukum dan birokrasi yang justru menguntungkan para pelaku korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun