Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

MK vs DPR dalam Syarat dan UU Pilkada, Mana yang Lebih Legitimate?

21 Agustus 2024   17:31 Diperbarui: 22 Agustus 2024   08:20 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Melalui Pilkada, rakyat berkesempatan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah yang akan mengarahkan pembangunan dan pemerintahan lokal.

Namun, proses Pilkada di Indonesia sering kali diwarnai oleh perdebatan terkait peraturan yang mengatur pelaksanaannya.

Salah satu isu yang mencuat saat ini adalah perbedaan pandangan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai ketentuan Threshold dan syarat usia calon kepala daerah. 

Artikel ini akan membahas peran dan kewenangan MK dan DPR dalam konteks Pilkada, analisis perbedaan keputusan mereka, serta dampaknya terhadap legitimasi proses pemilihan di Indonesia.

Peran dan Kewenangan MK dan DPR dalam Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran vital dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang di Indonesia, termasuk undang-undang yang mengatur Pilkada.

MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi yang memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. 

Dalam konteks Pilkada, MK telah mengambil langkah-langkah penting seperti menurunkan ambang batas (Threshold) partai politik yang dapat mengusung calon kepala daerah dan mengubah batas usia minimum calon kepala daerah. 

Keputusan-keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesetaraan dalam partisipasi politik dan kemudahan akses bagi calon pemimpin muda.

Di sisi lain, DPR memiliki kewenangan untuk membuat dan mengesahkan undang-undang yang mengatur Pilkada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun