KPK kembali dalam pusaran kontroversi. Hal ini bukan pertama kali. Masalah seperti ini, dalam periode pimpinan KPK saat ini, sudah terjadi berulang kali.
Kontroversi awal memang sudah terjadi sejak terpilih nya pimpinan KPK yang saat itu diduga tidak layak menjadi seorang pimpinan lembaga Anti Korupsi ini.Â
Nampaknya lembaga Anti korupsi ini memang sejak lahir sudah menjadi sasaran pelemahan. Para koruptor dan antek-anteknya berusaha meruntuhkan lembaga ini dengan berbagai cara.Â
Saat usaha itu dilakukan dari luar institusi anti Korupsi ini, Â gempuran tersebut masih bisa ditanggulangi karena masyarakat masih membelanya.Â
Namun disaat penghancuran tersebut terjadi dari dalam, maka pelemahan itu tidak bisa ditanggulangi lagi. Hal itu terbukti dengan merosotnya kredibilitas KPK ke level terbawah dan turunnya Indeks persepsi korupsi ke tingkat sangat rendah.
Ya, hal yang sangat dikhawatirkan oleh masyarakat dan lembaga antikorupsi sekarang sedang terjadi. Kuda Troya yang disusupkan ke dalam lembaga ini sedang beraksi.Â
Parahnya bukan hanya satu kuda Troya yang sudah masuk ke dalam lembaga antikorupsi ini: lewat pemilihan pimpinan KPK dan perubahan atau revisi UU KPK.
Untuk serangan kuda Troya Pimpinan KPK ada beberapa hal yang sudah terjadi: pimpinan yang terpaksa mengundurkan diri karena diduga menerima gratifikasi.Â
Juga keputusan pimpinan KPK menyingkirkan staf KPK yang punya prestasi lewat seleksi karyawan KPK menjadi Pegawai negeri.Â
Saat ini Pimpinan KPK kembali melakukan hal yang sama, dengan menyingkirkan deputi Penindakan dan direktur penyelidikan dengan alasan pergantian pegawai.Â
Kuda Troya lewat revisi UU KPK sudah lebih dahulu meluluhlantakkan fondasi kekuatan KPK: intervensi lewat adanya Dewan Pengawas KPK, perlu ijin untuk melakukan operasi tangkap tangan, Â serta bolehnya penyidikan KPK dihentikan, hal yang sebelumnya justru menjadi kelebihan dan kekuatan KPK.Â
Juga saat ini terkesan KPK hanya berani melakukan penangkapan Koruptor kelas teri saja. Koruptor kelas kakap justru dilakukan lembaga lain, yakni Kejaksaan Agung.
Terlihat sejak pemerintah tidak mencegah terjadinya revisi UU KPK, komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi sangatlah diragukan. Atau boleh dikatakan pelemahan KPK lewat revisi UU KPK adalah dampak dari sikap pemerintah yang kurang serius mendukung penguatan lembaga antikorupsi ini.
Melihat semua ini, dengan sangat sedih harus dikatakan bahwa senjakala KPK sudah tiba.Â
Kejayaan lembaga antikorupsi yang ditakuti para koruptor tinggal sejarah masa lalu. Dengan tidak adanya lagi dukungan masyarakat antikorupsi yang membela KPK adalah menjadi bukti lembaga antikorupsi korupsi ini sudah mati suri.Â
KPK, seperti lembaga antikorupsi lain di masa lalu, saat ini sedang memasuki era tutup buku. Apakah akan ada lagi lembaga antikorupsi yang akan mengembalikan kejayaan KPK ini lagi? Wallahu alam. ***MG Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H