pakaian bekas alias trift. Para pedagang digerebek dan disita barang jualannya. Alasan pemerintah, penjualan pakaian bekas menghancurkan bisnis pakaian di Indonesia. Juga sudah ada Undang - undang yang melarang impor pakaian bekas.
Saat ini sedang heboh mengenai larangan berjualanSekilas, nampaknya pemerintah sudah tepat melakukan itu demi menjaga bisnis pakaian di Indonesia dan pedagang kecil UMKM. Namun, benarkah demikian?
Jika dilihat lebih mendalam, tindakan pemerintah ini menunjukkan betapa kebijakan dan tindakan ini sebenarnya menutupi kelemahan pemerintah sendiri.Â
Kalau benar bahwa sudah ada larangan impor pakaian bekas, mengapa begitu banyak pakaian bekas masuk ke Indonesia? Juga para pedagang yang menjual pakaian bekas ini sudah berbisnis puluhan tahun dan mereka menjual dagangannya secara terbuka dan tidak sembunyi - sembunyi.
Pemerintah bisa berkilah bahwa pakaian bekas tersebut diimpor secara illegal. Kok bisa? Hal ini berarti penegak hukum dan dan bea cukai tidak melakukan tugas mereka, atau  patut di duga ada oknum - oknum yang telah meloloskan pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh masuk itu.
Dalam hal ini nampak sekali pemerintah mengambil jalan mudah, para pedagang lah yang digerebek dan menyita pakaian bekas yang sudah ada di pasar dan di toko pedagang. Jika sungguh mau menutup bisnis illegal ini, tentu pintu masuknya yang ditutup, bukan merampas barang yang sudah ada di toko pedagang. Kalau hal ini tidak dilakukan, maka masalah pakaian bekas ini tidak akan selesai.
Hal lain, salah satu dalih bahwa tindakan pemerintah ini untuk menyelamatkan UMKM. Dalam hal ini para pedagang kecil penjual pakaian bekas ini jelas harus juga dibantu. Bahkan mungkin mereka punya modal yang lebih kecil dari UMKM. Para pedagang ini pantas didukung karena mereka adalah para wiraswasta yang masih mau bekerja keras dengan modal terbatas.
Dengan merampas barang mereka, para pedagang kecil ini juga yang jadi korban, sementara belum ada solusi yang disiapkan pemerintah untuk membantu para pedang kecil yang akan kehilangan modal dan bisnis nya ini.
Sebenarnya, masalah pakaian bekas ini adalah bagian dari permasalahan yang sampai sekarang ini tidak terselesaikan seperti impor sampah dan limbah beracun yang sebenarnya lebih berbahaya dari sekedar gatal - gatal karena pakaian bekas.Â
Tapi nampaknya kasus ini tidak pernah sungguh - sungguh ditangani. Untuk kedua kasus ini pemerintah masih tidak melakukan apa - apa, padahal jelas impor sampah dan limbah beracun dan berbahaya ini melibatkan penjahat kelas kakap. Atau mungkin karena itulah maka masalah impor ilegal sampah dan limbah beracun ini sengaja tidak disentuh?
Kembali kepada masalah pakaian bekas di atas. Tentu tidak diharapkan tindakan melarang impor pakaian bekas ini hanya tindakan sementara saja, hanya panas - panas tai ayam. Karena presiden sudah bertitah maka semua seolah bergerak, lalu kemudian lenyap tanpa bekas. Seperti banyak hal yang sudah - sudah, misalnya: kasus  preman, pungli di pelabuhan, masalah mafia tanah yang hanya sebentar saja menjadi pusat perhatian lalu kembali menjadi business as usual.