Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya dan kemudian mengundurkan diri sebagai PNS.Â
Buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anaknya,Peristiwa penganiayaan, pemecatan dan pengunduran diri sebagai PNS adalah kasus yang menarik bagi publik, namun untuk penulis lebih menarik lagi adalah akibat anaknya yang menganiaya menggunakan mobil mewah Rubicon, maka harta kekayaan ayahnya menjadi sorotan.
Melihat angka kekayaan yang mencapai 56 milyar, adalah satu angka kekayaan fantastis sebagai seorang pejabat ASN. Mau tak mau, publik bertanya - tanya dari mana harta kekayaan sebanyak itu, karena pasti dengan gaji dan fasilitas ASN tidak mungkin bisa mengumpulkan kekayaan sedemikian banyaknya.
Dari kasus ini seyogyanya kita disadari betapa pentingnya adanya UU pembuktian terbalik dibuat dan diterapkan untuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.Â
Untuk saat ini, memang sudah ada Undang - undang mewajibkan semua pejabat publik melaporkan harta kekayaan nya. Namun undang - undang ini nampaknya belum banyak berdampak pada upaya pencegahan korupsi.Â
Apalagi cukup banyak pejabat publik yang masih mengabaikan hal tersebut, karena sanksi kepada mereka yang tidak melaporkan harta kekayaan hampir tidak ada. Seandainya pun dilaporkan, tidak ada proses konfirmasi atas laporan tersebut untuk membuktikan kebenaran laporan harta kekayaan tersebut.
Dengan demikian, dapat dilihat bahwa pelaporan harta kekayaan tidaklah cukup jika benar - benar ingin mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini.
Di sinilah diperlukan adanya Undang-undang Pembuktian Terbalik. Dengan undang - undang ini, jika dalam laporan tersebut timbul pertanyaan mengenai jumlah harta kekayaan dan profil pejabat bersangkutan, maka pejabat tersebut harus bisa membuktikan sumber dari harta kekayaannya tersebut. Jika pejabat itu tidak bisa dibuktikan, dari mana sumber kekayaan nya, Â maka patut diduga kekayaan tersebut bersumber dari hal yang illegal dan korupsi.
Undang - undang pembuktian terbalik ini sudah lama diadvokasi dan diusulkan oleh para penggiat Anti Korupsi. Saat ini Undang - undang tersebut sudah ada namun dalam penerapan nya nampaknya masih jauh dari harapan.Â
Hal ini dapat dimaklumi karena Undang - undang ini akan mempersempit gerak para koruptor dan mencegah secara efektif para calon koruptor, yang notabene adalah para oknum dari pejabat eksekutif dan legislatif. Diperlukan keberanian dan keinginan kuat untuk mewujudkan penerapan Undang - undang Pembuktian Terbalik ini.
Diharapkan dengan adanya kasus ini, upaya untuk mewujudkan penerapan Undang-undang Pembuktian Terbalik semakin serius dan bisa terwujud.