Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Para Guru Besar Anti Korupsi Berbicara: Batalkan Pemecatan Pegawai KPK

16 Mei 2021   20:06 Diperbarui: 16 Mei 2021   20:08 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Polemik tidak lolosnya 75 Pegawai KPK masih berlanjut. 

Kali ini Para Guru Besar se-Indonesia angkat Bicara. Mereka meminta ketidaklulusan 75 Pegawai KPK dibatalkan.

Guru Besar Antikorupsi ini diketahui terdiri dari 74 Profesor di berbagai universitas, beberapa diantaranya Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra, Guru Besar FEB UI Prof Emil Salim, Guru Besar FEM IPB Prof Sonny Priyarsono, Guru Besar FH UI Prof Sulistyowati Irianto. 

Alasan mendasar yang dikemukakan para punggawa hukum ini adalah: aturan tes tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. 

Namun pimpinan KPK justru dinilai memasukkan secara paksa terkait TWK ke Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. 

Ada kesan bahwa pelaksanaan tes tersebut dipaksakan dengan maksud tertentu yang jelas telah melemahkan KPK sebagai institusi Pemberantasan Korupsi.

Para profesor itu juga menyoroti bahwa diantara mereka yang dinyatakan tidak lolos tes tersebut secara obyektif telah menunjukkan jasa dan kinerja dalam pemberantasan korupsi. Bahwa di antara mereka sudah bergabung saat KPK berdiri.

Ini adalah kali kedua para cerdik cendekia yang sekaligus adalah para tokoh masyarakat ini menyerukan supaya KPK jangan dilemahkan.

Saat pertama mereka menolak UU KPK direvisi. Saat itu mereka sempat bertemu dengan Jokowi dan meminta Undang - undang Revisi KPK dibatalkan. Presiden RI ini berjanji akan menerbitkan Perppu namun kemudian janji itu dibatalkan.  Alasannya Presiden saat itu bahwa UU hasil Revisi itu sedang diuji di MK, dia tidak mau ada tumpang tindih perkara.

Kali ini mereka kembali membela KPK supaya institusi anti ruasuah itu tidak dilemahkan.

Apakah kali ini Jokowi mau mendengarkan para ahli Anti Korupsi ini? Sudah pasti suara dan pandangan mereka selain obyektif karena me secara ilmu pengetahuan mereka adalah pakarnya. Juga himbauan mereka murni mau menguatkan KPK tanpa ada interest politik .

Jika kali ini pun Jokowi tidak bergeming dan tetap membiarkan KPK dilemahkan, maka sebenarnya Jokowi telah menyangkal apa yang telah beliau sendiri kemukakan bahwa ingin menguatkan KPK.***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun