Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gada UU Revisi Mulai Menghantam KPK

11 Mei 2021   21:06 Diperbarui: 11 Mei 2021   21:42 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Jawa Pos.com

Poin kelima yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam penanganan korupsi dipandang menyunat wewenang KPK karena di undang - undang yang lama justru KPK punya peran untuk mengawasi jika penegak hukum lain menangani korupsi.

Dengan berkoordinasi, ada kesan bahwa KPK tidak diperlukan lagi karena tidak ada hal khusus yang menjadikan KPK sebagai lembaga extra ordinari. 

Dengan UU KPK yang baru tersebut,  saat ini KPK menyerahkan kasus korupsi  Bupati Nganjuk pada Polisi, padahal operasi tangkap tangannya dilakukan KPK.

Hal aneh ini tentu memancing komentar publik, karena hal seperti itu tidak pernah terjadi. Namun dengan alasan harus berkoordinasi seperti yang ada dalam UU KPK hasil revisi maka peristiwa ini menjadi hal yang wajar.

Kalau hal seperti ini sering terjadi maka KPK secara langsung bunuh diri sebab pastilah akan muncul pendapat, karena kasus korupsi sudah bisa ditangani instansi lain maka KPK tidak diperlukan lagi dan patut bubar saja.

Poin keenam menyangkut kegiatan penyitaan dan penggeledahan adalah bagian yang juga menjadi tugas Pengawas KPK yang saat ini juga sudah dibatalkan MK.

Poin ke tujuh adalah gada yg sebelumnya tidak diperhitungkan akibatnya. Namun rupanya gada ini adalah gada raksasa yang menghancurkan KPK dari dalam.

Dengan alsan proses seleksi menjadi pegawai negeri, maka 75 orang pegawai KPK yang selama ini berprestasi memberantas korupsi justru dianggap tidak lulus  dan harus meninggalkan KPK.

Jadi inilah gada - gada pembunuh KPK yang ada dalam UU Revisi KPK.

Kalau sudah begini, apakah masih ada alasan Jokowi untuk tidak menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK hasil revisi ini, kalau benar presiden mau menguatkan KPK?***MG

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun