Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dewan Pengawas KPK Kehilangan Taring

5 Mei 2021   07:09 Diperbarui: 5 Mei 2021   07:08 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali pada dicabutnya wewenang Dewan Pengawas sebagai penentu kegiatan hukum penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Sebenarnya dengan keputusan MK ini berarti Dewan Pengawas KPK tidak diperlukan lagi, karena peran esensi mereka sudah sirna. Dewan Pengawas seharusnya dihilangkan saja sebab berpotensi pemborosan keuangan negara dalam membiayai mereka.

Tapi apakah hal ini akan terjadi? Tentu sulit sekali, sebab ada yang takut kehilangan muka karena telah mengajukan terbentuknya Dewan Pengawas ini.

Bisa dipastikan mereka akan berusaha membatalkan keputusan ini atau sekurangnya mencari cara lain agar KPK lemah atau bahkan mati. 

Tentu juga para pendukung anti korupsi tidak boleh berpuas diri karena keputusan MK ini bukan berarti KPK sudah terbebas dari ancaman mati suri. 

Selagi undang - undang KPK yang telah direvisi itu masih bercokol maka institusi KPK masih terancam mati konyol.***MG

Sumber bacaan:

Kompas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun