Kembali pada dicabutnya wewenang Dewan Pengawas sebagai penentu kegiatan hukum penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Sebenarnya dengan keputusan MK ini berarti Dewan Pengawas KPK tidak diperlukan lagi, karena peran esensi mereka sudah sirna. Dewan Pengawas seharusnya dihilangkan saja sebab berpotensi pemborosan keuangan negara dalam membiayai mereka.
Tapi apakah hal ini akan terjadi? Tentu sulit sekali, sebab ada yang takut kehilangan muka karena telah mengajukan terbentuknya Dewan Pengawas ini.
Bisa dipastikan mereka akan berusaha membatalkan keputusan ini atau sekurangnya mencari cara lain agar KPK lemah atau bahkan mati.Â
Tentu juga para pendukung anti korupsi tidak boleh berpuas diri karena keputusan MK ini bukan berarti KPK sudah terbebas dari ancaman mati suri.Â
Selagi undang - undang KPK yang telah direvisi itu masih bercokol maka institusi KPK masih terancam mati konyol.***MG
Sumber bacaan:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H