Mohon tunggu...
Gunadi Kasnowihardjo
Gunadi Kasnowihardjo Mohon Tunggu... PNS -

Sarjana arkeologi, S1 UGM, S2 U.I. tinggal di Yogyakarta dan bekerja di Balai Penelitian Arkeologi Yogyakarta. Saat ini tengah memulai studi tentang arkeologi publik dan manajemen sumberdaya arkeologi di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penelitian Arkeologi sebagai Leading Sektor dalam Manajemen Sumber Daya Arkeologi

18 September 2017   11:09 Diperbarui: 18 September 2017   11:27 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Satu upaya mewujudkan hasil penelitian  Arkeologi untuk semua"

Oleh:

H. Gunadi, MHum.

Balai Arkeologi Yogyakarta

gunbalar@yahoo.com

Abstract

In the management of archaeological resources, the archaeological research and public interest is a demand. The same thing as revealed by Prof.. Heddy Shri Ahimsa-Putra in a speech titled "Ilmuwan Budaya dan Revitalisasi Kearifan Lokal, Tantangan Teoritis dan Metodologis" that was read at the Open Meeting of the Senate in order Dies Natalis Faculty of Humanities to 62 on March 3, 2008. The results of archaeological research had been limited to the interests of researchers and institutions concerned and less can be perceived by the public. Responding to both of the above, it is expected that the results of archaeological research should be able to contribute to the public interest. Therefore, in planning a research activity should have thought things are developing. Because this is in accordance with the nomenclature of Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional.

.
Keywords: archaeological resource management, public archeology, community interests, archaeological research and development.

PENDAHULUAN

Dalam manajemen sumberdaya arkeologi sektor penelitian harus dapat berperan sebagai leading sector. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.5  Tahun 1992, tentang Benda Cagar Budaya bahwa kegiatan penelitian, pelestarian, dan pemanfaatan benda cagar budaya merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisah-pisahkan (dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai pengganti UU No. 5 tersebut sampai sekarang belum dilengkapi PP).

Oleh karena itu dalam pengelolaan sumberdaya arkeologi seharusnya dikerjakan secara simultan tetapi berurutan. Seperti penulis usulkan dan tertuang di buku Manajemen Sumberdaya Arkeologi-2 tentang konsep Three in One dalam pengelolaan sumberdaya arkeologi di Indonesia (Kasnowihardjo, 2004). Sebagai lembaga yang harus mengawali kegiatan dalam pengelolaan sumberdaya arkeologi, sektor penelitian dituntut tidak hanya bekerja secara akademik, akan tetapi harus memiliki visi dan wacana yang bersifat praktis dalam kaitannya dengan dua sektor lainnya yaitu sektor pelestarian dan sektor pemanfaatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun