Oleh karena itu penyelenggaraan PKRS perlu didukung dengan regulasi/ kebijakan kelembagaan, tenaga, sumber dana, sarana dan prasarana yang memadai, sehingga pelaksanaan Promosi Kesehatan akan memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit, keselamatan pasien dan terpenuhinya hak-hak Pasien serta menciptakan suasana tempat kerja yang sehat di Rumah Sakit.
Refferensi :
- UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- Permenkes No. 74 tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
- Permenkes No. 44 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit
- Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!