Mohon tunggu...
Gunawan Sudiarto SKep
Gunawan Sudiarto SKep Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa MMRS UNISBA

Ketua PKRS RS. Muhammadiyah Bandung

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran PKRS dalam Meningkatkan Mutu Rumah Sakit

30 Mei 2023   02:06 Diperbarui: 30 Mei 2023   02:22 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah sakit merupakan institusi kesehatan masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu kesehatan, perkembangan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, yang perlu untuk dapat terus meningkatkan pelayanannya. . yang lebih bermutu dan terjangkau bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan tertentu. 

Tugas utama rumah sakit sebagai sarana kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara menyeluruh yang meliputi pelayanan promotif (promosi kesehatan), preventif, kuratif dan rehabilitasi. Peran rumah sakit dalam mempromosikan kesehatan tidak terbatas pada pasien, tetapi harus dapat menjangkau keluarga pasien, pengunjung rumah sakit, masyarakat sekitar rumah sakit, bahkan SDM rumah sakit itu sendiri.

Berdasarkan Kebijakan Promosi Kesehatan Nasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit. Promosi kesehatan dilakukan dengan mengembangkan kebijakan publik dari perspektif kesehatan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memperkuat gerakan masyarakat, mengembangkan keterampilan individu dan memfokuskan kembali pelayanan kesehatan. P

romosi kesehatan dilaksanakan melalui strategi pemberdayaan masyarakat, advokasi dan kemitraan, didukung dengan metodologi dan media yang tepat, data dan informasi yang valid/akurat, dan sumber daya yang optimal, termasuk sumber daya manusia yang profesional.

Untuk memantapkan gerakan promosi kesehatan di rumah sakit, Permenkes No.44 Tahun 2018 tentang pelaksanaan promosi kesehatan di rumah sakit menetapkan bahwa PKRS adalah suatu proses yang memungkinkan pasien, keluarga pasien, pegawai rumah sakit, pengunjung rumah sakit dan masyarakat sekitar rumah sakit berpartisipasi aktif dalam proses asuhan rumah sakit untuk mendukung dan mempertahankan perubahan perilaku dan lingkungan. dan meningkatkan kesehatan untuk mencapai kesehatan yang optimal. 

Tujuan promosi kesehatan bagi pasien atau orang sakit adalah untuk mendukung pengobatan yang optimal dari penyakit menuju kesehatan, jika menyangkut orang sehat, promosi kesehatan bisa bertujuan untuk mencegah penyakit atau bahkan bisa lebih sehat.

Amanat Kedua dalam Permenkes No. 44 Tahun 2018 Rumah Sakit harus menyelenggarakan PKRS sesuai prinsip paradigma sehat, pemerataan, kemandirian, inklusi dan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengelola kegiatan PKRS, rumah sakit harus membentuk unit kerja fungsional berupa instalasi, unit atau tim, tergantung kategori rumah sakit.

Sebagai bagian dari proses perawatan, rumah sakit mengintegrasikan kegiatan promosi kesehatan dengan cara  mengkolaborasikan program  edukasi  para Profesional Pemberi Asuhan  (PPA)  yang  didasarkan kebutuhan pasien, pada misi rumah  sakit,  layanan  yang  diberikan  rumah  sakit, serta populasi pasien.

Pelaksanaan PKRS berlangsung pada lima  tingkatan pencegahan, yaitu promosi kesehatan untuk kelompok masyarakat sehat untuk peningkatan kesehatan, promosi kesehatan tingkat pencegahan untuk kelompok risiko (risiko tinggi) untuk pencegahan penyakit (perlindungan khusus), promosi kesehatan di tingkat pengobatan agar pasien cepat sembuh atau tidak memburuk (early diagnosis and rapid treatment), promosi kesehatan di tingkat rehabilitasi untuk membatasi atau mengurangi kecacatan (disability restriction), dan promosi kesehatan bagi pasien yang sembuh (recovery). ) dan pemulihan dari penyakit (rehabilitasi).

Dengan melaksanakan promosi kesehatan di rumah sakit, dimungkinkan terciptanya rumah sakit berkualitas yang memenuhi standar akreditasi rumah sakit baik secara nasional maupun internasional. Mengintegrasikan promosi kesehatan ke dalam perawatan pasien melalui komunikasi dan pendidikan yang lebih efektif juga dapat meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien. Selain itu, pelaksanaan PKRS yang baik dan berkelanjutan dapat menimbulkan perubahan perilaku dan lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan pasien. 

Pelaksanaan PKRS sangat membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mengubah perilaku pasien, keluarga pasien, staf rumah sakit, pengunjung rumah sakit dan masyarakat sekitar rumah sakit untuk mencegah dan mengurangi risiko penyakit berulang akibat perilaku yang sama, menjadi tetap. sehat dengan perilaku bersih dan sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun