Mohon tunggu...
Gunawan Sianturi
Gunawan Sianturi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Gunawan Sianturi ialah seorang pria yang memiliki antusias pada dunia sinema, senang mengulik informasi seputar game, teknologi, uang, dan issue terbaru. Gunawan Sianturi, seorang penulis yang ahli dalam bidang SEO, saat ini menjalankan profesi sebagai SEO Writers dan Freelance Writers. Penulisan yang dioptimalkan untuk mesin pencari, memastikan konten mudah ditemukan dan mendapatkan peringkat tinggi di hasil pencarian online.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Peringatan e-KTP diganti IKD Menurut Para Ahli

11 Januari 2024   10:41 Diperbarui: 11 Januari 2024   10:50 4798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun diketahui data exchange dan payment gateway sebagai aspek infrastruktur belum dimanfaatkan oleh pemerintahan melalui platform Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Andi sebagai ahli menilai bahwa implementasi di ruang pelayanan publik belum dapat dijalankan, tetapi regulasi terkait payment gateway sudah dibuatkan.

Andi menjelaskan keadaan ini sekaligus mengingatkan inti dari digital ID ini yaitu kebijakan antar-pemangku kepentingan.
Pada sisi lain, penerapan terhadap infrastruktur teknologi dapat mengikuti setelahnya.

Hal yang tidak kalah penting yakni perlu mengingat bahwa tidak harus seluruhnya berinvestasi di bidang teknologi saja.

Menurut Teguh Setyabudi

Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri menyebut bahwa IKD merupakan bentuk informasi elektronik yang berfungsi untuk mengimplementasikan data pribadi dalam bentuk KTP-EL, serta memiliki fungsi lengkap lain yang dapat diakses melalui aplikasi.

Adapun harapan dari IKD yaitu agar Digital ID dapat dimanfaatkan juga sebagai dompet digital oleh masyarakat di masa depan.

Sejauh ini telah tercatat 6,850 juta jiwa yang mengaktifkan IKD yang telah diuji semenjak 2022 silam.

Berita soal foto kopi KTP-el pada awal Januari untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen belum berlaku, karena KTP-el dan IKD dilaksanakan bersamaan menurut Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Dukcapil.

Berikut ini terdapat kelebihan IKD yang dibeberkan oleh Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Dukcapil berdasarkan laman CNBC, yaitu sebagai berikut:

Kelebihan IKD dengan KTP-el

  • Keamanan terjamin
  • Penolakan akses tangkapan layar (screenshot)
  • Memiliki jaminan password
  • Akses data identitas lebih cepat
  • Efisien
  • Ramah lingkungan.

Itulah kelebihan IKD daripada KTP-el, dan tidak ada masalah perihal lokasi atau daerah yang belum memiliki akses jaringan internet di Indonesia.

Karena IKD tidak sepenuhnua menggantikan KTP-el menurut Dirjen Dukcapil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun