Mohon tunggu...
Gunawan Sianturi
Gunawan Sianturi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Gunawan Sianturi ialah seorang pria yang memiliki antusias pada dunia sinema, senang mengulik informasi seputar game, teknologi, uang, dan issue terbaru. Gunawan Sianturi, seorang penulis yang ahli dalam bidang SEO, saat ini menjalankan profesi sebagai SEO Writers dan Freelance Writers. Penulisan yang dioptimalkan untuk mesin pencari, memastikan konten mudah ditemukan dan mendapatkan peringkat tinggi di hasil pencarian online.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Inilah Penyebab Kenapa "KJP Bulan November 2023" Belum Cair, Cek di Sini

3 Desember 2023   14:11 Diperbarui: 3 Desember 2023   14:43 2317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inilah Penyebab "Kenapa KJP Bulan November 2023 Belum Cair", Cek di Sini

Meski sudah memasuki tanggal 3 Desember 2023, dana bantuan KJP Plus untuk bulan November 2023 belum mengalir, menimbulkan kegelisahan di kalangan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 di DKI Jakarta. 

Keterlambatan pencairan ini disoroti sebagai masalah utama, walaupun belum ada informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai penyebabnya. 

Dinas Pendidikan melalui Instagram @disdikdki menyampaikan bahwa keterlambatan terkait proses penetapan penerima, memberikan sedikit pencerahan namun tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Iya, memang terjadi pembaruan data untuk penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 karena adanya sejumlah data yang tidak valid. 

Setelah melalui uji kelayakan dan verifikasi, ditemukan bahwa 75.497 siswa dianggap tidak memenuhi syarat,

Ungkap Purwosusilo seperti dikutip dari Republika oleh penulis (Gunawan S/Kompasiana.com, Rabu 3 Desember 2023). 

Beberapa kendala termasuk alamat yang kosong (36 siswa) dan tidak ditemukan (22.024 siswa). Selain itu, dari data terbaru, teridentifikasi 1.219 siswa sebagai anggota keluarga PNS/TNI/Polri dan 21.462 siswa yang memiliki mobil.

Siswa yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar berjumlah 1.244 siswa, sementara siswa dari keluarga mampu mencapai 16.371 siswa. 

Data juga mengindikasikan adanya 406 siswa yang telah meninggal dunia, dan 11.867 siswa yang pindah ke luar DKI Jakarta. 

Terdapat ketidaksesuaian data dengan Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 siswa, dan 6 siswa yang tidak melalui musyawarah kelurahan (muskel), 

Informasi ini tidak hanya berasal dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan DKI, tetapi juga dikonfirmasi oleh pihak penerima KJP Plus November 2023 melalui komentar di postingan Instagram @disdikdki.

Sebelumnya, bisa lihat Informasi Terbaru KJP Bulan November 2023 dan cari tahu kenapa tak kunjung cair pada halaman berikut ini

Penerima KJP Plus dengan username Instagram @hasan_opak menyampaikan, "Jangan terkejut, warga Jakarta yang sudah menerima KJP. Akan ada kebijakan baru. Saya memiliki saudara yang baru-baru ini disurvei oleh orang dari kelurahan, ini akan lebih ketat lagi. Entah anggarannya dikurangi, makanya banyak yang dicoret,".

Sementara penerima KJP dengan akun @bunda.yuni.98499 juga memberikan komentar serupa, "Sudah ada informasi bahwa penerima KJP akan berkurang, yang sebelumnya sekitar 600 anak mungkin akan mengalami penurunan."

Penerima lainnya, @hafiza_1416, menambahkan, "Benar Bu, beberapa hari lalu saya melihat petugas dari dinas sosial sedang melakukan survei, katanya untuk penilaian KJP."

Itulah kira-kira penyebab "Kenapa KJP bulan November 2023 belum cair", semoga persoalan mengenai KJP bulan November 2023 sudah cair atau belum dapat pula terjawab bersama dengan informasi terbaru ini.

Penting diingat bahwa untuk menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang umumnya berlaku. 

Namun, peraturan dapat berubah, dan informasi terkini sebaiknya diperoleh dari sumber resmi seperti Dinas Pendidikan setempat. 

Apabila peserta didik merasa bahwa tidak memenuhi syarat umum bisa mengoreksi beberapa syarat umumnya yang melibatkan:

1. Status Penduduk: Calon penerima biasanya harus menjadi penduduk DKI Jakarta atau memiliki domisili di wilayah tersebut.

2. Usia Siswa: KJP umumnya ditujukan untuk siswa dari tingkat pendidikan tertentu, seperti SD, SMP, atau SMA.

3. Kondisi Keuangan: KJP biasanya ditargetkan untuk siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, sehingga ada batasan penghasilan orang tua atau wali.

4. Keaktifan Siswa: Beberapa program KJP mungkin mempertimbangkan keaktifan dan kinerja akademis siswa.

5. Verifikasi Data: Calon penerima harus melewati verifikasi data, termasuk uji kelayakan dan pengecekan kebenaran informasi yang diberikan.

6. Tidak Menerima Bantuan Serupa: Dalam beberapa kasus, penerima KJP tidak boleh menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.

Demikian adalah informasi yang penting disampaikan terkait KJP bulan November 2023, perlu diingat bahwa persyaratan dapat berbeda-beda setiap waktu dan di setiap daerah. 

Oleh karena itu, disarankan untuk merujuk pada pedoman resmi dari pihak berwenang atau Dinas Pendidikan setempat untuk informasi yang paling akurat.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun